Bey Machmudin Ingatkan Pejabat Hati-Hati Gunakan Anggaran, Usai Kader PAN Dicokok Kejati Akibat Korupsi Dana Hibah NPCI

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengingatkan pejabat untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, setelah kader PAN yang juga anggota DPRD Jabar Supriatna Gumilar dicocok Kejati akibat kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023. 

Bey Machmudin Ingatkan Pejabat Hati-Hati Gunakan Anggaran, Usai Kader PAN Dicokok Kejati Akibat Korupsi Dana Hibah NPCI
Bey Machmudin mengatakan, sudah seharusnya pejabat untuk tidak serampangan menggunakan dana hibah NPCI yang notabene uang negara dan milik rakyat. Dia memastikan, Pemprov Jabar mendukung penuh penyelesaian proses hukum yang menjerat mantan Ketua NPCI Jabar tersebut. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengingatkan pejabat untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, setelah kader PAN yang juga anggota DPRD Jabar Supriatna Gumilar dicocok Kejati akibat kasus korupsi dana hibah NPCI (National Paralympic Committee Indonesia) 2021-2023. 

Bey Machmudin mengatakan, sudah seharusnya pejabat untuk tidak serampangan menggunakan dana hibah NPCI yang notabene uang negara dan milik rakyat. Dia memastikan, Pemprov Jabar mendukung penuh penyelesaian proses hukum yang menjerat mantan Ketua NPCI Jabar tersebut.

"Ini sudah diproses hukum, jadi kita hargai," ujar Bey Machmudin usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar, Kamis 17 Oktober 2024.

Pemprov Jabar kata dia juga sudah meminta ke Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Asep Sukmana untuk mendampingi dan mengawasi penggunaan anggaran.

"Termasuk PON dan Perparnas. Sebetulnya semuanya sudah saya ingatkan, hibah uang itu diperhatikan verifikasinya kegunaannya, jangan sampai dilepas," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Supriatna menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi dana hibah NPCI Jabar. Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan dua tersangka yaitu anggota DPRD Solo terpilih, Kevin Fabiano, dan mantan Bendahara NPCI Jabar berinisial CPA.

Supriatna, Kevin dan CPA ditengarai melakukan korupsi dana hibah NPCI Jabar dengan berbagai cara. Mulai dari mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran saat mereka masih aktif dalam organisasi untuk pembinaan atlet-atlet disabilitas tersebut.

"Akibat perbuatan tersangka SG, tersangka KF dan tersangka CPA, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 miliar," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

Supriatna Gumilar, Kevin Fabiano dan CPA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 


Editor : Doni Ramdhani