Bey Machmudin Target Efisiensi APBD Jabar Tembus Rp4 Triliun
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menargetkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2025 dapat menembus Rp4 triliun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menargetkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2025 dapat menembus Rp4 triliun.
Bey Machmudin mengaku, sejumlah pos anggaran nantinya akan dikurangi dan dialihkan ke beberapa program yang berdampak ke masyarakat. Adapun efisiensi APBD Jabar ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"efisiensi itu nilainya kisaran Rp2-4 triliun mungkin kelihatannya akan ke Rp4 triliun efisiensi itu kan di alokasikan ke bidang yang lebih berdampak kepada masyarakat," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate, Selasa 4 Februari 2025.
Salah satu yang dialihkan kata dia, yaitu anggaran perjalanan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pegawai di lingkungan Provinsi Jawa Barat. Hanya saja, ia meminta, pengurangan ini tidak dipukul rata, harus lebih selektif.
"Yang pasti perjalanan dinas, program-program jadi kami minta kepada seluruh kepala dinas jangan pukul rata jangan pukul rata misalnya 70 persen SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), ya jangan seperti itu, lihat lagi detail program-program apa yang misalnya bisa di stop tapi jadi jangan pukul rata," ucapnya.
Misalnya kata Bey, beberapa perangkat daerah yang memang bertugas harus terus keliling kabupaten dan kota, seperti Inspektorat, maka perlu diperhatikan dalam pengurangan perjalanan dinasnya.
"Inspektorat masih perlu SPPD ya silahkan kan memang harus perlu keliling Jawa Barat, atau misalnya di Biro Hukum memang tapi misalnya kan ada juga yang lain minimal dikurangi jumlah orang," jelasnya.
Disinggung soal anggota DPRD Provinsi Jawa Bat yang sudah menghilangkan anggaran dinas ke luar negeri, Bey memastikan, pemerintah provinsi akan lebih selektif, artinya tetap ada namun dikurangi.
"Akan mengurangi dengan secara signifikan, tapi menghapus sampai 0 tidak. Tapi sekali lagi kami betul-betul mempertimbangkan mana yang perlu sekali," katanya.
Ia menegaskan, pemrintah provinsi akan lebih menimbang mana saja perjalanan dinas yang dirasakan penting. Adapun jika diharuskan melakukan perjalanan dinas, maka jumlah orangnya harus dikurangi.
"Sekali lagi, tidak di nol kan, tapi sudah pasti turunnya signifikan dan kami mencari selektif dan manfaat gak nih tujuan perjalanan dinasnya. Misalnya untuk pembangunan rumah sakit, mau ngapain? belajar apa? di sini emang tidak ada?," katanya.
"Atau bisa gak belajarnya secara virtual, jadi betul-betul harus mempertimbangkan betul, manfaatin, jangan sampai di satu sisi kita menghemat -hemat, mengefisiensikan di satu sisi lagi berangkat ke luar negeri foya-foya, jangan seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Ono Surono mengklaim jajaran legislatif sudah ikut melakukan efisiensi anggaran, salah satunya memangkas perjalanan luar negeri. Menurutnya efisiensi ini dilakukan sebelum adanya Inpres Presiden Prabowo.
"Pimpinan kemarin sudah memangkas anggaran ke luar negeri, kita pangkas. Kita hilangkan, tidak ada perjalanan luar negeri," ujar Ono di Kantor DPRD Jabar baru-baru ini.
Menurutnya, anggaran di DPRD Jabar akan difokuskan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Misalnya dialog dan sebagainya, sehingga ya DPRD sudah melakukan itu (efisiensi), tentunya bukan hanya di anggaran DPRD-nya tapi anggaran dari sekretariat Dewan pun tentunya akan kita evaluasi," ucapnya.
efisiensi dilakukan berdasarkan aturan Inpres, Presiden menetapkan efisiensi belanja negara sebesar Rp306 triliun, yang terdiri dari anggaran belanja kementerian sebesar Rp256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,596 triliun.
Presiden juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk menerapkan langkah-langkah efisiensi. Instruksi tersebut tertuang dalam Diktum Keempat, di antaranya:
1. Membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
3. Membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa.
7. Menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.
Editor : Doni Ramdhani

