Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik jadi Rp107 Juta, Nilai Dolar AS yang Naik jadi Alasan

Nilai tukar rupiah ke Dolar AS dan riyal yang melemah jadi alasan Menhaj usulkan biaya haji 2027 naik jadi Rp107 juta.

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik jadi Rp107 Juta, Nilai Dolar AS yang Naik jadi Alasan
Ilustrasi ibadah haji.

INILAHKORAN, Bandung - Tahun 2026 ini, biaya biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jamaah dan tahun depan diperkirakan akan naik.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH Tahun 2027 mendatang sebesar Rp107 juta per jamaah.

"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," jelas Menhaj.

BPIH ini terdiri atas pembiayaan dari setoran jamaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada musim Haji sebelumnya. 

Dengan demikian pada tahun 2027 mendatang, jamaah Haji diusulkan membayarkan setoran sebesar Rp42.936.068,81 dan nilai manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp64.404.103,21.

Pada tahun 2026 ini, BPIH bernilai Rp87.409.365 per jamaah dengan komposisi pembiayaan meliputi 62 persen disetor oleh jamaah, sementara nilai manfaat yang ditanggung BPKH sebesar 38 persen.

Menhaj menyampaikan bahwa usulan biaya tersebut disusun dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan terhadap jamaah, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Pemerintah juga menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 per Dolar AS dan Saudi riyal sebesar Rp4.666,67 per riyal dalam penyusunan rancangan BPIH tahun 2027 tersebut.

Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS. 

Pemerintah juga menyebutkan bahwa dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah turut memengaruhi harga minyak dunia dan biaya penerbangan.***


Editor : Irma Nurfajri