Bikin Resah, Polisi Amankan Kelompok Bermotor di Kota Bandung

Dua pemuda dan empat pelajar diamankan Unit Reskrim Polsek Lengkong, karena melakukan penyerangan dan penganiayaan di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, pada tanggal 25 September 2022 lalu.

Bikin Resah, Polisi Amankan Kelompok Bermotor di Kota Bandung
Dua pemuda dan empat pelajar diamankan Unit Reskrim Polsek Lengkong, karena melakukan penyerangan dan penganiayaan di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, pada tanggal 25 September 2022 lalu./Caesar Yudistira
INILAHKORAN, Bandung - Dua pemuda dan empat pelajar diamankan Unit Reskrim Polsek Lengkong, karena melakukan penyerangan dan penganiayaan di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, pada tanggal 25 September 2022 lalu.

Kedua pemuda tersebut berinisial RVD (20) dan RWP (18), dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung. Sementara empat pelaku lainnya, ditempatkan secara terpisah karena masih dibawah umur.

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung para pelaku tergabung dalam kelompok bermotor Bharshake Boys. Sesaat sebelum melakukan penganiayaan, pelaku dan kelompoknya itu melakukan konvoi.

Saat tengah perjalanan, para pelaku bertemu dengan kelompok motor lainnya. Entah apa yang terjadi, tiba-tiba para pelaku langsung menyerang korban dan lakukan penganiayaan.

"Pelaku sedang berkonvoi dan berselisih dengan kelompok bermotor lain dan terjadi konflik dan pertengkaran," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (3/11/2022).

Saat melakukan penganiayaan, para pelaku gunakan sejumlah alat diantaranya stik baseball hingga senjata tajam, yang saat ini sudah diamankan sebagai barang bukti.

Adapun usai bentrok di Jalan Gatot Subroto, rombongan kelompok bermotor itu juga ternyata membuat kericuhan lainnya di ruas Jalan Balonggede dan di sekitar Jalan Cihampelas tepatnya depan RS Advent.

"Aksi penyerangan ini menyebabkan lima orang korban," ucap dia.

Kini, kelima korban sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Adapun akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-2 KUHP dan diancam pidana kurungan selama 9 tahun.

"Ada pelaku lain yang diduga turut serta melakukan pengeroyokan pada korban ini. Kami sudah kantongi namanya dan kami akan lakukan pencarian pada pelaku lain yang masih ada," tegas dia. *** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana