BKPSDM Cirebon Proses Dugaan Pelanggaran ASN Satpol PP

BKPSDM Cirebon Proses Dugaan Pelanggaran ASN Satpol PP
SANKSI: Kepala Bidang PKAP BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry, menyampaikan proses pemeriksaan pelanggaran disiplin ASN Satpol PP.

INILAH, Cirebon- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mulai memproses dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) berinisial S, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon.

S diduga terlibat keributan saat menghadiri pagelaran Sandiwara di Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Minggu 16 Agustus 2026 malam. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah videonya beredar dan viral di media sosial.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama Satpol PP.

“Kami telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama Satpol PP,” Ungkap Meilan, Kamis (20/8).

Berdasarkan keterangan awal yang diterima BKPSDM, keributan diduga bermula ketika S meminta lagu kepada pihak penyelenggara pertunjukan. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena acara yang berlangsung merupakan pagelaran Sandiwara.

Situasi kemudian memanas hingga S diduga dalam kondisi mabuk, marah dan berteriak kepada pihak penyelenggara. Warga yang berada di lokasi kemudian mengamankan S untuk mencegah keributan berlanjut.

“Informasi awal hampir sama dengan yang beredar di media sosial. Yang bersangkutan meminta lagu, tetapi karena pertunjukan Sandiwara tidak seperti organ, lagu yang dimainkan tidak sesuai permintaan. Kemudian terjadi keributan dan akhirnya diamankan warga.” jelasnya.

Meilan mengatakan Satpol PP telah melakukan pemeriksaan awal terhadap S. Selanjutnya, BKPSDM meminta pemeriksaan dilanjutkan, termasuk dengan memanggil ASN yang bersangkutan dan atasan langsungnya.

“Kami akan melakukan konfirmasi melalui pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan atasan langsungnya setelah hasil pemeriksaan dari Satpol PP kami terima,” ujarnya.

BKPSDM masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Satpol PP. Saat ini, dokumen yang telah diterima baru berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Meilan, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar BKPSDM untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah tindakan S memenuhi unsur pelanggaran disiplin maupun kode etik ASN.

“Untuk saat ini kami baru menerima BAP, sedangkan LHP belum. Itu yang nanti menjadi dasar kami dalam mengambil kesimpulan,” kata Meilan.

Meilan menegaskan, perilaku ASN tetap menjadi perhatian meskipun kejadian berlangsung di luar jam kerja. ASN dinilai tetap memiliki kewajiban menjaga etika, sikap dan perilaku agar tidak berdampak terhadap kepercayaan masyarakat maupun citra pemerintah daerah.

“ASN memiliki kewajiban menjaga sikap, perilaku, dan tindakan baik saat berdinas maupun di luar kedinasan,” papar Mmeilan.

Ia menambahkan, posisi S sebagai anggota Satpol PP membuat persoalan tersebut menjadi perhatian lebih. Sebab, Satpol PP memiliki tugas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah.

“Apalagi yang bersangkutan diketahui sebagai anggota Satpol PP yang melekat dengan pelayanan publik,” jelasnya Jika pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik, BKPSDM akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sanksi yang dapat diberikan, menurut Meilan, berada dalam kategori sedang hingga berat. Salah satu bentuk sanksi terberat yang dimungkinkan adalah penurunan jabatan.

(maman suharman)


Editor : Inilahkoran