Tiga Vila Ilegal di Puncak Dibongkar, Bagaimana Nasib 39 Bangunan Vila Tak Berizin Lainnya?

Tiga bangunan vila ilegal di Puncak, Bogor, dibongkar. Angka itu bisa bertambah. Ada 39 vila lain menunggu giliran. Berani?

Tiga Vila Ilegal di Puncak Dibongkar, Bagaimana Nasib 39 Bangunan Vila Tak Berizin Lainnya?
Salah satu bangunan vila ilegal di Puncak yang dibongkar.

INILAHKORAN, Bogor – Tiga bangunan vila ilegal di Puncak, Bogor, dibongkar. Angka itu bisa bertambah. Ada 39 vila lain menunggu giliran. Berani?

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementrian ATR/BPN Andy Reinald kepada wartawan, Kamis, 9 Desember 2021, mengatakan total ada 42 vila ilegal di Puncak.

Dari 42 bangunan vila ilegal di Puncak itu, 10 di antaranya sudah diberikan surat peringatan pertama. Lalu, tiga vila yang dibongkar tersebut sudah diberikan surat peringatan ketiga.

“Hari ini kami membongkar tiga bangunan vila ilegal di Puncak, lalu 10 bangunan vila ilegal lainnya di tahun 2022 mendatang. Kami bersama pemerintah daerah, berkomitmen untuk membongkar seluruh banginan vila ilegal lainnya,” tutur Andy.

Baca Juga: Nyali Pemerintah Akhirnya Muncul, Tiga Vila Ilegal di Puncak Rata dengan Tanah

Ia menegaskan apabila pemilik bangunan vila ilegal, membangun lagi di bekas lokasi lahan, maka pihak Kementerian ATR/BPN akan membawa kasus ini ke ranah meja persidangan.

“Pemilik bangunan vila ilegal yang masih membandel akan dikenakan sanksi administratif. Apabila masih membandel maka bisa saja dibawa ke ranah persidangan dengan alasan mereka telah melakukan pelanggaran kitab undang-undang hukum pidana (KUHP),” tegasnya.

Tiga bangunan vila ilegal itu dinilai telah melanggar tata ruang. Karena itu, pemerintah bersikap tegas.

Baca Juga: Vila Milik Warga Negara Oman Ramai Digunjingkan Warga Cigombong

“Hari ini kami membongkar tiga bangunan vila ilegal di Puncak yang melanggar tata ruang dan lainnya,” katanya.

Dia menyebutkan  tujuan dibongkarnya tiga bangunan vila ilegal di Puncak untuk menyelamatkan fungsi DAS Ciliwung karena bangunan vila ilegal di Puncak itu ikut menyebabkan banjir besar baik di Bogor maupun DKI Jakarta,” kata Andy.

Ia menerangkan langkah selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pembuatan lubang biopori, menanam pohon dan bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane akan melakukan penataan di bekas lahan vila ilegal tersebut.

“Di bawah supervisi BBWS Ciliwung-Cisadane, kami akan melakukan pembuatan lubang biopori, menanam pohon dan menata lahan bekas bangunan tiga vila ilegal,” ujarnya.

Baca Juga: Bencana Alam Menguak Terjadinya Alih Fungsi Lahan Garapan Menjadi Vila

Pihaknya juga juga akan melakukan kerja sama dengan masyarakat sekitar untuk  ikut menjaga lingkungannya hingga tidak terjadi pelanggaran tata ruang. (reza zurifwan)


Editor : inilahkoran