Nyali Pemerintah Akhirnya Muncul, Tiga Vila Ilegal di Puncak Rata dengan Tanah
Nyali Kementerian ATR/BPN akhirnya muncul juga. Mereka membongkar bangunan vila ilegal di Puncak, Bogor. Tiga vila pun rata dengan tanah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Puncak – Nyali Kementerian ATR BPN akhirnya muncul juga. Mereka membongkar bangunan vila ilegal di Puncak, Bogor. Tiga vila pun rata dengan tanah.
Penertiban sekaligus pembongkaran vila ilegal di Puncak itu dilakukan Kementerian ATR BPN. Tiga bangunan berada di daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung.
“Tiga bangunan vila ilegal di Puncak itu berada di Kecamatan Cisarua dan Megamendung, Kabupaten Bogor,” kata Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementrian ATR BPN Andy Reinald kepada wartawan, Kamis, 9 Desember 2021.
Tiga bangunan vila ilegal itu dinilai telah melanggar tata ruang. Karena itu, pemerintah bersikap tegas.
Baca Juga: Pemkab Bogor Kesulitan Penuhi Kebutuhan RTH di Kawasan Puncak
“Hari ini kami membongkar tiga bangunan vila ilegal di Puncak yang melanggar tata ruang dan lainnya,” katanya.
Dia menyebutkan tujuan dibongkarnya tiga bangunan vila ilegal di Puncak untuk menyelamatkan fungsi DAS Ciliwung karena bangunan vila ilegal di Puncak itu ikut menyebabkan banjir besar baik di Bogor maupun DKI Jakarta,” kata Andy.
Ia menerangkan langkah selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pembuatan lubang biopori, menanam pohon dan bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane akan melakukan penataan di bekas lahan vila ilegal tersebut.
Baca Juga: Vila Milik Warga Negara Oman Ramai Digunjingkan Warga Cigombong
“Di bawah supervisi BBWS Ciliwung-Cisadane, kami akan melakukan pembuatan lubang biopori, menanam pohon dan menata lahan bekas bangunan tiga vila ilegal,” ujarnya.
Pihaknya juga juga akan melakukan kerja sama dengan masyarakat sekitar untuk ikut menjaga lingkungannya hingga tidak terjadi pelanggaran tata ruang. (reza zurifwan)
Editor : inilahkoran


