Polresta Bogor Kota Bongkar Jaringan Narkoba, Barbuknya 2,2 Kilogram Sabu-sabu

Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota membongkar jaringan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 2,2 kilogram sabu-sabu.

Polresta Bogor Kota Bongkar Jaringan Narkoba, Barbuknya 2,2 Kilogram Sabu-sabu
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro memimpin rilis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu.

INILAHKORAN, Bogor – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota membongkar jaringan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti yang diamankan mencapai 2,2 kilogram sabu-sabu.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan pembongkaran kasus narkoba jenis sabu-sabu oleh Satuan Narkoba Polresta Bogor itu saat ekspose di depan Terminal Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Selasa 25 Januari 2022.

Susatyo mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berkat kerja keras jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota. Pada awal tahun ini, jajarannya berhasil mengamankan sabu seberat 2,2 kilogram dan ganja hampir 1,5 kilogram dari 22 tersangka. 

“Dari 22 orang ini pengungkapan kasus narkoba yang menonjol adalah tersangka RH (36) yang ditangkap di Cibungbulang tanggal 23 Desember 202 sekira pukul 06.50 WIB dengan barang bukti 507 gram sabu,” ungkap Susatyo.

Baca Juga: Karyawan Kontrak Gelapkan Uang Perusahaan Rp33 Juta, RV Dilaporkan ke Polresta Bogor Kota

Susatyo melanjutkan, sementara sabu seberat 1,42 kilogram diamankan dari MA (31) dan RMR (31). Mereka ditangkap di kawasan Jalan Raya Tajur, Sindangrasa, Bogor Timur, tepatnya samping Unitex pada 21 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB.

“Sedangkan ganja seberat 900 gram diamankan dari M (26) di jasa pengiriman, Ciomas, Kabupaten Bogor, pada 6 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB. Kemudian dari DS (21) dengan ganja seberat 500 gram yang ditangkap di kawasan Jalan Bima Marga, Baranangsiang, Bogor Timur, pada 18 Januari 2022 sekira pukul 03.30 WIB,” bebernya.

Masih kata Susatyo, dari total tersangka yang diamankan, 18 orang di antaranya umumnya merupakan jaringan narkoba yang meliputi wilayah kota dan kabupaten Bogor serta Kabupaten Cianjur. 

Baca Juga: Buntut Akun Twitter Polresta Bogor Like Konten Porno, Kapolres Pastikan Admin Mulai Diperiksa

"Modusnya rata-rata sistem sel terputus dimana antara penjual dengan pembeli semuanya menentukan titik (transaksi)," tuturnya.

Susatyo menegaskan, pengungkapan kasus narkoba ini bentuk komitmen pihaknya dalam memerangi narkoba di wilayahnya. Ia mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa melaporkan ke pihak berwajib apabila di wilayahnya terindikasi bentuk kegiatan peredaran narkoba. Terhadap pada tersangka, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsidier Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, ataupun paling singkat enam tahun penjara," tuturnya.

Baca Juga: Satnarkoba Polresta Bogor Ungkap Pabrik Tembakau Gorila

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan, barang bukti yang diamankan pihaknya sebanyak 2,2 kilogram. Untuk jaringan 1,5 kilogram didapat dari tersangka di Cianjur dengan sistim address, jadi sistem peta yang mereka terima untuk jaringan didapat bandar yang lokasinya di Jakarta.

"Dari pengakuan tersangka MA (31) dirinya baru menjalani sebagai pengedar narkoba selama empat bulan. Untuk tiga tersangka dengan barang bukti lebih dari 500 gram ancaman hukuman mati," pungkasnya. (rizki mauludi)


Editor : inilahkoran