Karyawan Kontrak Gelapkan Uang Perusahaan Rp33 Juta, RV Dilaporkan ke Polresta Bogor Kota

Pelanggan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor saat ini harus waspada dalam membayar tagihan. Sebab, uang tagihan itu bisa saja digelapkan oknum.

Karyawan Kontrak Gelapkan Uang Perusahaan Rp33 Juta, RV Dilaporkan ke Polresta Bogor Kota
Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Rino Indira Gusniawan melaporkan salah satu karyawan kontrak, RV, karena diduga menggelapkan uang perusahaan.

INILAHKORAN, Bogor - Pelanggan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor saat ini harus waspada dalam membayar tagihan. Sebab, jika tidak membayar di tempat yang semestinya uang tagihan itu bisa digelapkan oknum.

Terbaru, direksi Tirta Pakuan melaporkan salah satu karyawan kontrak berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), RV.

RV dilaporkan ke Polresta Bogor Kota lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan sejumlah Rp33 juta.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan dan Kinerja Perusahaan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Gelar Training Team Building

Hal itu dibenarkan Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Rino Indira Gusniawan. Dia membeberkan kronologis kejadian yang berujung pelaporan polisi itu.

Awalnya, RV merupakan petugas di bagian segel meter yang bertugas untuk mencabut meteran pelanggan yang sudah menunggak di atas tiga bulan.

"Jadi, saat ada interaksi dengan pelanggan saat proses akan pencabutan meteran. Lalu RV ini menawarkan 'jasa', bisa menarik uang tagihan tertunggak beserta dendanya. Pelanggan pun bayar ke RV, akan tetapi uang itu tidak disetorkan ke perusahaan," ungkap Rino, Selasa 16 November 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat, Perumda Tirta Pakuan Jamin Pasokan Air Tetap Mengalir

Sejauh ini, berdasarkan penelusuran ada 28 pelanggan yang mengaku membayar melalui RV. Nilai kerugian mencapai Rp33 juta dari tagihan pelanggan pada Agustus-September 2021.

Rino juga sudah mengupayakan beberapa kali pemanggilan terhadap RV, namun yang bersangkutan tidak pernah datang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

"Sekali lagi saya mengucapkan permohonan maaf atas nama perusahaan kepada pelanggan dan masyarakat, mengimbau kepada masyarakat agar tidak membayar tagihan dengan cara dititip ke karyawan yang dilapangan. Tapi di kasir loket yang tersedia. Bisa di kantor pusat di Jalan Siliwangi, loket Bogor Lakeside, Jalan Pandu Raya dan loket Kertamaya," jelasnya.

Baca Juga: Dirut Perumda Tirta Pakuan Minta Penanganan Zona 1 Dipercepat

Selain itu, Perumda Tirta Pakuan juga sudah bekerja sama dengan 16 bank untuk pembayaran secara online, termasuk dengan aplikasi lain seperti Go-Pay, Tokopedia, OVO dan lainnya. Apalagi, 80 persen pembayaran pelanggan dilakukan di luar loket kantor pusat Siliwangi.***(rizki mauludi)


Editor : inilahkoran