Polsek Rumpin Amankan Ayah Kandung Cabuli Anak Perempuannya

Jajaran Polsek Rumpin berhasil meringkus ayah kandung cabuli anak perempuannya. Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor pun melakukan pendampingan

Polsek Rumpin Amankan Ayah Kandung Cabuli Anak Perempuannya
Polsek Rumpin berhasil meringkus ayah kandung cabuli anak perempuannya.

INILAHKORAN, Rumpin - Jajaran Polsek Rumpin berhasil meringkus ayah kandung cabuli anak perempuannya. Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor pun melakukan pendampingan.

"Pelaku ayah kandung cabuli anak perempuannya itu ditangkap aparat Polsek Rumpin. Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan. Selama proses penyelidikan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor pun tetap melakukan pendampingan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan kepada wartawan, Senin 7 Februari 2022.

Dia menerangkan, korban anak perempuan berusia 14 tahun akan dipulihkan psikologinya. Pasalnya, pelaku ayah kandung cabuli anak perempuannya itu sudah terjadi sejak korban berusia 10 tahun.

Baca Juga: Buset...10 Pelaku Pencabulan Anak di Majalengka Masih Anak-anak

"Menurut data yang dikirimkan Polsek Rumpin, korban dicabuli ayah kandungnya sejak ia berusia 10 tahun. Ia diamankan dan ditahan karena pihak Polsek Rumpin sebelumnya mendapatkan laporan aksi bejat tersangka," terangnya.

Informasi yang dihimpun, setelah diamankan dan ditahan Polsek Rumpin, sejak saat itu MW dijadikan tersangka. Kejadian diamankankannya tersangka sempat membuat geger warga di sekitar rumahnya, karena warga tak menduga dugaan pelaku pencabulan dilakukan ayah kandung korban. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran