Jumlah Saksi Korban Pelatih Futsal Cabul Bogor Bertambah Menjadi 17 Orang, Masih ada yang Malu...

Jumlah saksi korban pelatih futsal cabul Bogor bertambah menjadi 17 orang. Kemungkinan besar masih ada saksi baru yang saat ini masih malu.

Jumlah Saksi Korban Pelatih Futsal Cabul Bogor Bertambah Menjadi 17 Orang, Masih ada yang Malu...
MN, pelatih futsal cabul Bogor diamankan aparat Polres Bogor atas sangkaan melakukan pelanggaran ITE terkait pornografi,

INILAHKORAN, Bandung- Jumlah saksi korban dari kasus pelatih futsal cabul Bogor terus bertambah.

Saat ini, total jumlah saksi korban dari kasus pelatih futsal cabul Bogor bertambah menjadi 17 orang.

Penambahan jumlah saksi korban dari kasus pelatih futsal cabul Bogor, itu diungkap perwakilan Tim Bogor Gercep (Gerak Cepat) Kabupaten Bogor, Deni Firmansyah.

Baca Juga: Blak-blakan, Begini Pelajar Bogor Ungkap Aksi Dugaan Pornografi Pelatih Futsal

"Hari ini jumlah saksi korban yang dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Bogor totalnya ada 17 orang, hal itu karena ada 2 orans saksi korban tambahan," ungkap Deni Firmansyah kepada wartawan Selasa 8 Februari 2022..

Deni Firmansyah menambahkan bahwa, kasus pornografi dan ITE yang menjerat pelatih futsal cabul ini masih bisa bertambah pasalnya.

Tentu saja, penambahan pasal bergantung keterangan para saksi dan barang bukti pendukung.

Baca Juga: Kawal Kasus Pelatih Futsal, Putri Ade Yasin Berharap Tersangka Diganjar Hukuman Maksimal

"Kasus tindak pidana pornografi dan ITE yang dilakukan oleh pelatih futsal kepada pemainnya ini masih dalam tahap penyelidikan dan masih bisa berkembang serta ditambahkan pasal maupun undang-undang lainnya, sesuai keterangan para saksi korban," tambahnya.

Perwakilan Tim Bogor Gercep yang juga putri sulung Bupati Bogor Ade Yasin, Nadia Hasna Humaira menuturkan bahwa walaupun sudah dikawal, pihaknya masih kesulitan menyakinkan korban untuk memberikan kesaksiannya kepada Sat Reskrim Polres Bogor.

Baca Juga: Pernah Jadi Korban, Pelatih Futsal Cabul Bogor Idap Penyakit Kelainan Seksual, Psikolog Turun Tangan

"Di satu sisi kami ingin memaksimalkan jumlah kesaksian korban yang masib takut dan malu, tetapi di sisi lainnya kami juga harus melindungi identitas mereka karena usia mereka rata-rata dibawah 17 tahun atau masih kategori anak-anak," tutur Nadia.

Sebelumnya, tersangka MN alias GJ yang berprofesi sebagai pelatih futsal dan berdomisili di Kecamatan Kpanunggal dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 37 juncto pasal 11 atau pasal 32 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran