INILAHKORAN, Bogor - Tim Bogor Gerak Cepat (Gercep) Kabupaten Bogor akan mengawal kasus tindak pidana pornografi, informasi transaksi elektronik (ITE) pelatih futsal MN dan melindungi saksi maupun korbannya.
Kawalan ini bertujuan agar tersangka MN alias GJ (30 tahun) dapat hukuman semaksimal mungkin dari pasal dan undang-undang yang dikenakan kepolisian terhadap pria yang berprofesi sebagai pelatih futsal tersebut.
"Bogor Gercep akan melindungi saksi Ganendra maupun korban tindak pidana pornografi dan ITE," kata Perwakilan Tim Bogor Gercep Nadia Hasna Humaira kepada wartawan, Selasa 9 Februari 2022.
Tak hanya itu, sebutnya, pihaknya bahkan siap mengawal kasus ini agar tersangka MN alias GJ dapat dihukum seberat-beratnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong jika kasusnya sudah disidangkan di pengadilan.
Anak sulung Bupati Bogor Ade Yasin ini mengharapkan agar saksi maupun korban lain dugaan tindak pidana pornografi atau pencabulan lainnya, dapat mencontoh Ganendra yang berani berbicara karena tidak ingin ada lagi pelecehan seksual yang diterima teman-temannya.
"Semoga saksi dan korban berani berbicara mengenai adanya kejadian pornografi maupun pencabulan, kami siap menerima keluh kesah teman-teman, Tim Bogor Gercep berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa di Kabupaten Bogor," harapnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan menambahkan hingga saat ini, menurut keterangan 15 orang korban, mereka mengaku tidak pernah menjadi korban tindak pidana pencabulan.
"Sejak Tahun 2019 lalu, tidak ada korban yang mengaku atau melaporkan tindak pidana pencabulan karena para korban menolak tawaran atau rayuan tersangka MN alias GJ," tambah Siswo.
Mantan Kasat Reskrim Polres Majalengka ini melanjutkan bahwa foto-foto alat reproduksi atau kelamin para korban yang rata-rata berusia 16 tahun, hingga sejauh ini tidak disebar ke orang lain dan hanya disimpan untuk kepentingan hasrat pribadi tersangka.
"Menurut keterangan tersangka MN alias HJ, foto-foto alat reproduksi atau kelamin korban tindak pidana pornografi dan ITE diatas hanya untuk kepentingan hasrat pribadi tersangka dan tidak disebar ke orang atau pihak lain," lanjutnya.
Tersangka MN alias GJ saat ini sudah diamankan Sat Reskrim Polres Bogor, ia dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 37 juncto pasal 11 atau pasal 32 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun. (Reza Zurifwan)