Ini Dia Korban Aksi Pornografi Pelatih Futsal Cabul di Kabupaten Bogor

Tak disangka, korban dugaan pelecehan pelatih futsal cabul di Kabupaten Bogor ternyata banyak juga. Mereka dijerat dengan beragam modus.

Ini Dia Korban Aksi Pornografi Pelatih Futsal Cabul di Kabupaten Bogor
Petugas kepolisian menggiring pelatih futsal cabul Bogor yang melakukan aksi pornografi terhadap belasan siswa.
INILAHKORAN, Bogor - Tak disangka, korban dugaan pelecehan pelatih futsal cabul di Kabupaten Bogor ternyata banyak juga. Mereka dijerat dengan beragam modus.
 
Hingga kini, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menyebutkan sebanyak 15 orang anak lelaki dibawah umur telah menjadi korban dugaan tindak pidana pornografi serta informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilakukan oleh tersangka MN alias GJ (30).
 
Para korban korban dugaan tindak pidana pornografi dan ITE tersebut diketahui merupakan siswa jenjang pendidikan SMA yang berada di wilayah Kecamatan Cileungsi.
 
 
Iman Imanudin menuturkan jumlah korban tindak pidana pornografi dan ITE masih bisa bertambah. Artinya, bisa melampaui 15 orang.
 
 
Hal itu tergantung laporan para korban tersangka MN alias GJ. Selain menunggu laporan, aparat Polres Bogor juga akan pro aktif mencari keterangan para korban.
 
"Berdasarkan hasil keterangan pelaku atau tersangka, kami akan pro aktif mencari keterangan para korban dari kasus tindak pidana pornografi dan ITE ini," tutur Mantan Kapolres Tanggerang Selatan ini.
 
Tersangka MN alias GJ yang berprofesi sebagai pelatih futsal dan berdomisili di Kecamatan Klapanunggal dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 37  juncto pasal 11 atau pasal 32 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuma pidana penjara maksimal selama 6 tahun.
 
 
"Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE dan Pornografi, Sat Reskrim Polres Bogor akhirnya mengamankan tersangka MN alias GJ. Dengan pasal maupun UU diata, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun," kata Iman Imanudin.
 
 
Iman Imanudin menerangkan jajarannya akan mengenakan pasal dan UU lainnya apabila dalam perkembangan penyelidikan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan kepada para korbannya.
 
 
"Apabila dalam perkembangan penyelidikan, ada korban yang melaporkan tindak pencabulan dan cukup barang buktinya  maka kami akan mengenakan tambahan pasal dan UU lainnya," terangnya. (Reza Zurifwan)
 


Editor : inilahkoran