Akhirnya, Pelatih Futsal dari Klapanunggal yang Diduga Berbuat Cabul Diringkus Polres Bogor

Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan tersangka MN alias GJ (30). Sang pelatih fustal itu diduga melakukan dugaan tindak pidana pornografi.

Akhirnya, Pelatih Futsal dari Klapanunggal yang Diduga Berbuat Cabul Diringkus Polres Bogor
MN, pelatih futsal Bogor diamankan aparat Polres Bogor atas sangkaan melakukan pelanggaran ITE terkait pornografi,
 
INILAHKORAN, Bogor - Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan tersangka MN alias GJ (30). Sang pelatih fustal itu diduga melakukan dugaan tindak pidana pornografi, informasi dan transaksi elektronik (ITE).
 
Tersangka MN alias GJ yang berprofesi sebagai pelatih futsal dan berdomisili di Kecamatan Klapanunggal dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 37  juncto pasal 11 atau pasal 32 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuma pidana penjara maksimal selama 6 tahun. 
 
"Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE dan Pornografi, Sat Reskrim Polres Bogor akhirnya mengamankan tersangka MN alias GJ," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan di Cibinong, Senin 7 Februari 2022.
 
"Dengan pasal maupun UU tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun," kata Iman Imanudin.
 
 
Iman Imanudin menerangkan jajarannya akan mengenakan pasal dan UU lainnya apabila dalam perkembangan penyelidikan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan kepada para korbannya.
 
"Apabila dalam perkembangan penyelidikan, ada korban yang melaporkan tindak pencabulan dan cukup barang buktinya maka kami akan mengenakan tambahan pasal dan UU lainnya," terangnya.
 
Sebelumnya, atas dugaan kasus pelecehan seksual oknum pelatih futsal terhadap para pemainnya, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupateb Bogor menyatakan prihatin.
 
 
"Tim KPAD dan P2TP2A Kabupaten Bogor menyatakan rasa prihatin atas dugaan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelatih futsal terhadap para pemainnya," ucap Sekretaris atau Kmisioner KPAD Kabupaten Bogor Erwin Suryana kepada wartawan, Minggu.
 
 
Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor ini menuturkan bahwa jajarannya, sebelumnya telah meminta keterangan dari pemilik akun dan salah seorang korban.
 
"Kami secara tegas juga menyampaikan sesuai kaidah ajaran agama di Indonesia, menyatakan haram hukumnya apabila lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dilegalkan," tuturnya.
 
Agar tidak terjadi kejadian pelecehan seksual serupa, KPAD Kabupaten Bogor pun mengingatkan perlunya pengawasan dari semua pengurus unit, klub  dan induk cabang olahraga. (reza zurifwan)
 
 


Editor : inilahkoran