Pernah Jadi Korban, Pelatih Futsal Cabul Bogor Idap Penyakit Kelainan Seksual, Psikolog Turun Tangan

MN sang pelatih futsal cabul di Kabupaten Bogor ternyata mengidap penyakit kelainan seksual. Psikolog bakal turun tangan mengobatinya.

Pernah Jadi Korban, Pelatih Futsal Cabul Bogor Idap Penyakit Kelainan Seksual, Psikolog Turun Tangan
Petugas kepolisian menggiring pelatih futsal cabul Bogor yang melakukan aksi pornografi terhadap belasan siswa.

INILAHKORAN, Bandung- Terungkap, MN alias GJ (30) pelatih futsal cabul di Kabupaten Bogor ternyata punya penyakit kelainan seksual.

Penyakit kelainan seksual pelatih futsal cabul di Kabupaten Bogor, itu diungkap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor dan Sat Reskrim Polres Bogor.

MN sang pelatih fustal cabul di Kabupaten Bogor itu bakal mendapat bimbingan dari psikolog agar sembuh dari penyakit kelainan seksual.

Baca Juga: Beredar Video Seorang Pria Dipaksa Suntik Vaksin Covid-19 hingga Ditindih TNI, Cek Faktanya di Sini

"Sat Reskrim Polres Bogor dan P2TP2A Kabupaten Bogor akan menghadirkan atau menggunakan jasa psikolog untuk menyembuhkan kelainan seksual tersangka MN alias GJ. Hal itu karena, menurut keterangan bersangkutan, ia menuturkan pernah menjadi pencabulan terhadap sesama jenis ketika dirinya menempuh jenjang pendidikan tingkat SMP," kata Kapolres Bogor Iman Imanudin kepada wartawan, Senin 7 Februari 2022.

AKBP Iman Imanudin menuturkan langkah di atas diambil, untuk menyelamatkan para anak-anak generasi penerus bangsa dengan cara mencegah terjadinya tindak pidana poenografi maupun pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan menambahkan hingga saat ini, menurut keterangan 15 orang korban, mereka mengaku tidak pernah menjadi korban tindak pidana pencabulan.

Baca Juga: Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Kota Bandung Kembali Berlakukan Ganjil Genap

"Sejak Tahun 2019 lalu, tidak ada korban yang mengaku atau melaporkan tindak pidana pencabulan karena para korban menolak tawaran atau rayuan tersangka MN alias GJ," tambah AKP Siswo.

Mantan Kasat Reskrim Polres Majalengka ini melanjutkan bahwa foto-foto alat reproduksi atau kelamin para korban yang rata-rata berusia 16 tahun, hingga sejauh ini tidak disebar ke orang lain dan hanya disimpan untuk kepentingan hasrat pribadi tersangka.

Baca Juga: Tidak Banyak Menuntut, Ini Kriteria Wanita Idaman Yeonjun TXT, Apa Kamu Termasuk?

"Menurut keterangan tersangka MN alias HJ, foto-foto alat reproduksi atau kelamin korban tindak pidana pornografi dan ITE diatas hanya untuk kepentingan hasrat pribadi tersangka dan tidak disebar ke orang atau pihak lain," lanjutnya.***(Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran