4 Kasus Pencabulan Beruntun di Kabupaten Bogor Awal Tahun 2022, Rudy Susmanto: Hukum Maksimal Pelaku!

Terjadi 4 kasus pencabulan secara beruntun pada awal tahun 2022 di Kabupaten Bogor. Rudy Susmanto ingin pelaku dihukum maksimal.

4 Kasus Pencabulan Beruntun di Kabupaten Bogor Awal Tahun 2022, Rudy Susmanto: Hukum Maksimal Pelaku!
Terjadi empat kasus pencabulan secara beruntun di Kabupaten Bogor sepanjang awal tahun 2022.

INILAHKORAN, Bandung- Terjadi 4 kasus pencabulan secara beruntun pada awal tahun 2022 di Kabupaten Bogor. Begini reaksi Ketua DPRD Rudy Susmanto.

Tentu saja Rudy Susmanto prihatin dan geram terkait 4 kasus pencabulan di Kabupaten Bogor pada awal tahun 2022.

Rudy Susmanto menyebut 4 kasus pencabulan di Kabupaten Bogor itu menjadi atensi bagi unsur pimpinan maupun Komisi IV DPRD setempat.

Baca Juga: Hasil Tes Covid 19 Bisa Beda dalam Sehari, Gara-gara 4 Faktor Ini Kata Prof Tjandra Yoga Aditama

"Kami sangat prihatin atas tiga kasus yang terjadi berturut-turut. Tega sekali ada orangtua yang menghancurkan masa depan anaknya sendiri, dan juga ada pelatih futsal yang berperilaku seperti itu kepada pemainnya," ujar Rudy Susmanto, Rabu 9 Februari 2022.

Kasus pertama yakni pemerkosaan yang dilakukan S pengemudi ojek online terhadap anak perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Caringin.

Lalu kasus MW (38) yang memperkosa putri kandungnya sendiri di Kecamatan Rumpin.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Varian Omicron, Polresta Bandung Terus Kebut Vaksinasi

Selain itu, ada juga kasus anak jalanan yang memperkosa anak perempuan penyandang disabilitas di kecamatan Kemang.

Terakhir, pelecahan seksual yang dilakukan MP alias Gopal Junior (30) pelatih futsal terhadap siswanya di salah satu sekolah di Kecamatan Cileungsi.

Rudy Susmanto berharap semua pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

"Ini jadi atensi dan perhatian publik, kami harap aparat penegak hukum memberikan rasa keadilan bagi para korban," tegasnya.

Baca Juga: 3 Kasus Pencabulan Beruntun di Kabupaten Bogor Awal Tahun 2022, Rudy Susmanto: Hukum Maksimal Pelaku!

Sementara untuk para korban, Rudy meminta agar pemerintah memberikan pendampingan psikolog untuk menghilangkan traumatik yang dialami korban.

"Korban harus diberikan perlindungan, privasinya harus dijaga dengan baik dan diberikan pendampingan psikolog demi memulihkan mentalnya dari trauma atas kejadian naas yang menimpanya," katanya.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, empat kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki maupun perempuan di Kabupaten Bogor di awal 2022 menghebohkan publik.

Baca Juga: BI Jabar Prediksi Ekonomi Jabar pada 2022 Bakal Tumbuh 5-5,8 Persen

Kasus pertama dan kedua dialami remaja perempuan warga Kecamatan Caringin dan Kecamatan Kemang.

Dua orang remaja perempuan penyandang disabilitas tunagrahita itu diduga diperkosa oleh S yang merupakan pengemudi ojek online dan 3 orang anak jalanan, pada akhir Januari yang lalu.

Belum tuntas proses hukum kasus tersebut, terungkap kasus lain dengan tersangka MW (38) warga Kecamatan Rumpin yang menyetubuhi anak kandungnya selama 4 tahun, sejak putrinya masih berusia 10 tahun.

Baca Juga: Sebagian Wilayah Jabar Terapkan PPKM Level 3, Polisi Siapkan Ini

Kasus yang juga tidak kalah menghebohkan dilakukan MP alias Gopal Junior (38) terhadap belasan orang atau siswa laki-laki yang merupakan peserta latihan futsal di salah satu sekolah tingkat SMA di Kecamatan Cileungsi.

Atas kasus tersebut, M orangtua yang memperkosa anaknya sendiri selama empat tahun dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pemberatan, M terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Pembangunan Masjid Syaik Ajilin Capai 80 Persen, Warga Palestina Ucapkan Terimakasih untuk Ridwan Kamil

Adapun, Gopal Junior dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 37 juncto Pasal 11 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai ancaman pidana penjara maksimal selama 6 tahun.***(Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran