Ini Komitmen Bima Arya Wujudkan Kota Ramah Keluarga dan Zero Minol

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tetap komitmen menjalankan visi kota ramah keluarga zero Minol

Ini Komitmen Bima Arya Wujudkan Kota Ramah Keluarga dan Zero Minol
Bima Arya berkomitmen mewujudkan Kota Bogor kota ramah keluarga dan zero Minol

INILAHKORAN, Bogor -  Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tetap komitmen menjalankan visi kota ramah keluarga sehingga tengah menuju kota zero minuman beralkohol (Minol).

Hal itu diungkapkan Bima Arya usai menjadi narasumber talk show secara online bertajuk menuju Kota Bogor zero Minol yang digelar DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bogor.

"Ini sebagai komitmen menjalankan visi kota ramah keluarga, kami menuju kota zero Minol. Selain itu agar terciptanya lingkungan yang nyaman, tertib, dan kondusif maka kami tekankan melalui regulasi-regulasi yang sudah diterbitkan," ungkap Bima dalam keterangannya pada Selasa (15/1/2022).

Baca Juga: Sanha ASTRO Jadi Adik krystal Dalam Drama Baru 'Crazy Love' yang Tayang Maret Mendatang

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, memaparkan mengenai pengaturan regulasi yang sudah dibuat oleh Pemkot dan jajarannya dari tahun 2014-2022, yang mana terdapat 5 Regulasi Materil dan Formil, yakni diantaranya Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 74 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan langsung minol.

"Perwali Kota Bogor Nomor 48 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis penertiban minuman beralkohol dan Perwali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat," tuturnya.

Alma melanjutkan, untuk mempersiapkan regulasi Minol, tetap merujuk kepada Permenda Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 juga adanya komitmen dan dukungan DPRD Kota Bogor.

Baca Juga: Boy Grup Baru Brand New Music, YOUNITE Mulai Perkenalkan Member Pertama Lee Eun Sang

"Tertib Minol yang tertera dalam Perda Kota Bogor Nomor 1 tahun 2021, yang selanjutnya diturunkan dalam Perwali Kota Bogor Nomor 10 tahun 2022, melarang peredaran Minol golongan B dan C di Kota bogor dan membatasi peredaran Minol golongan A di Kota Bogor," bebernya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Djuanda (Unida) , Sri Harini mengungkapkan, dalam sudut pandang dampak negatif alkohol bagi kesehatan mental generasi muda, dan memaparkan beberapa cara mengatasi kecanduan minol, diantaranya melalui regulasi yang tegas melarang. (Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran