Diamankan Polisi, Para Pelaku Perang Sarung di Kota Bogor Terancam Pasal Pengeroyokan
Para oelaku perang sarung berhasil diamankan Polresta Bogor Kota setelah aksinya di depan RSIA Nuraida Kota Bogor viral di media sosial
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan enam orang anak muda yang diduga terlibat tawuran perang sarung di Jalan Bangbarung, Kecamatan Bogor Utara pada Minggu 10 April 2022 malam.
Diketahui aksi perang saruang kedua kelompok anak muda tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat kedua kelompok saling serang menggunakan sarung bandul di depan pintu masuk RSIA Nuraida, Kecmatan Bogor Utara.
Kasubsi Penmas Si Humas Polresta Bogor Kota, Rachmat Gumilar mengungkapkan, peristiwa tawuran perang sarung tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekira pukul 01.30 WIB.
Baca Juga: Sengkata Lahan Perumahan Summarecon Bogor, Pemkab Kembali Upayakan Pertemuan
"Benar telah terjadi peristiwa diduga tawuran antar kelompok anak muda menggunakan sarung bandul di depan RSIA Nuraida," ungkap Rachmat kepada wartawan pada Senin (11/4/2022) siang.
Rachmat menjelaskan, bahwa keenam orang yang diamakan tidak mengenali korban yang menjadi sasaran mereka.
"Tawuran tersebut melibatkan kelompok anak Pamikul melawan anak Jambu Dua, Artzimar dan Pangeret," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Mau Ikut Unjuk Rasa, Belasan Pelajar SMK Diamankan di Stasiun Bogor
Rachmat memaparkan, saat ini keenam pelaku tawuran tersebut sudah diamankan di mako Polresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan.
"Kami juga mengambil sidik jari, foto close up dan identitas para pelaku tawuran tersebut, serta telah menghubungi orang tua/walinya masing-masing," paparnya.
Rachmat menjelaskan, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun. (Rizki Mauludi)
Editor : inilahkoran


