Sempat Diklaim Warga, Ternyata Sumarecon Pemilik Sah Lahan Seluas 56 Hektare di Sukaraja
Setelah dipertemukan antara developer perumahan Sumarecon Bogor dengan warga ternyata surat kepemilikan sah tanah dipegang oleh Sumarecon
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Sukaraja - Developer perumahan Sumarecon ternyata memiliki dokumen yang sah atas kepemilikan lahan seluas 56 hektare, yang sebelumnya diklaim oleh Pimpinan Pusat Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan, pengacara Martinus Siki, tokoh masyarakat Desa Nagrek, Sukaraja.
"Setelah kami pertemukan, ternyata Developer Perumahan Summarecon Bogor memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas lahan seluas 56 hektare, sementara warga yang mengklaim atas lahan tersebut tidak memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sebelumnya mereka klaim," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Dace Supriadi kepada wartawan, Kamis, 21 April 2022.
Dace Supriadi menerangkan bahwa PT. Summarecon membeli lahan tersebut dari PT. Kencana, diketahui lahan yang disengketakan tersebut sudah dijual belikan sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Bupati Bogor lantik 1.324 guru PPPK angkatan 2021
"Bukti surat pelepasan hak sebanyak tiga kali lengkap, orang tua ahli waris yang kemarin mengklaim ternyata sudah menjual lahan tersebut pada Tahun 1975 lalu," terang Dace Supriadi.
Sebelumnya, Pemkab Bogor akan mempertemukan Pimpinan Pusat Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan, pengacara Martinus Siki, tokoh masyarakat Desa Nagrek, Sukaraja, Developer Perumahan Sumarecon Bogor dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Selasa, (12/04) lalu.
Langkah yang kedua kalinya itu ditempuh, agar masing-masing pihak bisa membuktikan kepemilikan alas hak lahan seluas 56 hektare yang disengketakan antara pengacara tokoh masyarakat Desa Nagrek dan Desa Gunung Geuis, Sukaraja dengan Developer Perumahan Summarecon Bogor.
"Sebelumnya, DPMPTSP) Kabupaten Bogor sudah berupaya mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa kepemilikan lahan, namun saat itu Developer Perumahan Summarecon Bogor tidak datang. Semoga kali ini mereka datang memenuhi undangan Pemkab Bogor dan membawa sertifikat atas lahan yang diklaimnya," ucap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bogor Hadijana.
Baca Juga: DPRD Dengan Tegas Program Bogor Mengaji Kudu Diperkuat
Mantan Camat Megamendung tersebut menambahkan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah melihat SHM atau SHGB yang diklaim oleh kedua belah pihak.
"Masyarakat mengaku mengantungi SHM atasla han miliknya, sementara pihak Developer Perumahan Summarecon Bogor mengaku memiliki SHGB. Namun keduanya tidak pernah menunjukkan bukti kedua sertifikat tersebut. Kami akan pertimbangkan penilaian Kantor ATR/BPN dalam kasus sengketa lahan tersebut," tambahnya.
Martinus Siki selaku kuasa hukum warga pemilik lahan mengaku total luas 56 hektare milik kliennya diklaim oleh Perumahan Summarecon Bogor, tanpa disertai proses jual beli.
"Tidak ada proses jual beli lahan baik langsung klien kami ataupun melalui kuasanya, tiba-tiba lahan kami diklaim dan akan segera dibangun Perumahan Summarecon Bogor," ungkap Martinus.
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Lantik 1.324 Guru Honorer menjadi Guru P3K
Atas nama para kliennya, ia pun memohon Pemkab Bogor menghentikan sementara proses perijinan dan pembangunan Perumahan Summarecon Bogor hingga sampai tuntas sengketa lahan tersebut.
"Agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar, kami mohon ke Bupati Bogor agar menghntikan sementara proses perijinan dan pembangunan Perumahan Summarecon Bogor hingga persoalan lahan ini clear and clean," tukasnya. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


