Usep Supratman Ungkap Temuan BPK, Pemenang Lelang Kabupaten Bogor Kok Itu-itu Saja?
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman menenggarai ada persoalan dalam lelang proyek di Bumi Tegar Beriman.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman menenggarai ada persoalan dalam lelang proyek di Bumi Tegar Beriman.
Dugaan Usep Supratman pun bukan tanpa dasar. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat terhadap LKPJ Pemkab Bogor, ada catatan pemenang lelang proyek pengadaan jasa, perusahaannya itu-itu saja.
“Kalau temuan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat, ada dugaan kongkalikong hingga pemenang lelang itu-itu saja. Ada apa ini?” kata Usep Supratman kepada wartawan di Cibinong, Kamis, 4 Agustus 2022.
Dalam temuan atau catatan yang ada di laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat untuk anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun 2021, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), terjadi kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan jalan, irigasi sebesar Rp16,6 miliar serta denda belum dikenakan mencapai Rp3,7 miliar.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Bakal Bahas Dugaan Kebocoran APBD 2021 Sebesar Rp42 Miliar
Salah satu proyek yang sempat menuai masalah adalah pembangunan Jalan Kandang Roda-Pakansari. Proyek tersebut dikerjakan PT Lambok Ulina yang diduga terkait dengan Lai Bui Min alias Anen, terpidana kasus penyuapan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Kondisi ini pernah diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers pada 27 April lalu. “Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” katanya.
Proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari disebut-sebut sebagai salah satu yang membuat Pemkab Bogor gagal mendapatkan opini WTP dari BPK. Ujungnya, persoalan ini pun berujung persoalan hukum yang kini membelit Bupati Bogor Ade Yasin.
Baca Juga: Lima Jam Diperiksa KPK, Ternyata Ini yang Ditelisik dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto
“Terkait kelebihan bayar dan lainnya, SKPD wajib hukumnya menagih ke penyedia jasa. Kalau tidak dilaksanakan pembayaran kerugian negaranya, maka serahkan ke Inspektorat dan aparat hukum karena perbuatannya termasuk tindak pidana korupsi (tipikor),” kata Usep.
Soal PT Lambok Ulina, Usep Supratman yang sebelumnya pernah “membela” perusahaan tersebut, kini berbalik sikap. Jika perusahaan tersebut termasuk yang bermasalah, dia meminta agar masuk daftar hitam saja.
“Seperti PT Lambok Ulina, saya minta perusahaan tersebut di black list,” kata Usep Supratman. (reza zurifwan)
Editor : inilahkoran


