Bolehkah Wanita Dewasa Mualaf Tak Lakukan Khitan?

BUAT sebagian kalangan ulama, sunat atau khitan bagi wanita hukumnya mandub atau sunah. Bukan merupakan sebuah kewajiban. Kalau kita telusuri dalam kitab-kitab fikih, kita akan temukan beberapa pendapat ulama yang mengatakan bahwa khitan itu sunah. Misalnya mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali.

Bolehkah Wanita Dewasa Mualaf Tak Lakukan Khitan?
Ilustrasi/Net

BUAT sebagian kalangan ulama, sunat atau khitan bagi wanita hukumnya mandub atau sunah. Bukan merupakan sebuah kewajiban. Kalau kita telusuri dalam kitab-kitab fikih, kita akan temukan beberapa pendapat ulama yang mengatakan bahwa khitan itu sunah. Misalnya mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali.

Pendapat mereka ini berlandaskan kepada dalil-dalil syar'i yang memang secara tegas menyebutkan kesunahan khitan. Misalnya hadis berikut ini:

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Khitan itu sunah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita." (HR Ahmad dan Baihaqi)

Baca Juga : Ikhlas, Kunci Diterimanya Amal

Tetapi ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa khitan itu hukumnya wajib, bukan hanya untuk laki-laki tetapi juga untuk perempuan. Kita akan menemukan di dalam kitab-kitab fikih lainnya, misalnya fikih As-Syafi'i semisal kitab Almajmu' syarah Al-Muhazzab pada jilid 1 halaman 284/285.

Hal yang sama juga akan kita temukan di dalam kitab fikih mazhab Syafi'i lainnya, misalnya kitab Al-Muntaqa jilid 7 halaman 232. Kewajiban khitan juga ada di dalam mazhab Hanbali, bila kita lihat kitab Kasysyaf Al-Qanna' jilid 1 halaman 80 dan juga kitab Al-Inshaaf jilid 1 halaman 123.

Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik baik laki-laki maupun bagi wanita. Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Alquran dan sunah, "Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus." (QS. An-Nahl: 23).

Baca Juga : Hikmah di Balik Peristiwa yang Membuat Marah

Di dalam ayat ini, Allah memerintakan kita untuk mengikuti millah (ajaran) nabi Ibrahim. Salah satunya adalah khitan. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis nabawi yang menegaskan bahwa nabi Ibrahim melakukan syiar agama berupa khitan.

Halaman :


Editor : Bsafaat