Bos Meikarta Billy Sindoro Dituntut Hukuman Maksimal

INILAH, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Billy Sindoro hukuman maksimal, yakni 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan.

Bos Meikarta Billy Sindoro Dituntut Hukuman Maksimal
Ilustrasi

INILAH, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Billy Sindoro hukuman maksimal, yakni 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan. 

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan suap Mega Proyek Meikarta, dengan terdakwa Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Fitradjadja Purnama, dan Taryudi di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (21/2/2019).

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK I Wayan Ryana menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua, pasal 5 ayat (1) hurup b undang-undang tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan hukuman penjara lima tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan," katanya.

Sebelum membacakan amar tuntutannya, JPU KPK membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan.

Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan pernah dihukum, serta tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan terdakwa bersifat sopan.


Editor : inilahkoran