BPBD Kabupaten Cirebon Kekurangan Personel, Penambahan Pegawai Terbentur Aturan

BPBD Kabupaten Cirebon hanya memiliki sekitar 50 personel dan masih membutuhkan tambahan 35 pegawai untuk memperkuat kesiapsiagaan serta penanganan bencana.

BPBD Kabupaten Cirebon Kekurangan Personel, Penambahan Pegawai Terbentur Aturan
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho, mengakui BPBD Kabupaten Cirebon masih kekurangan personel. Namun, penambahan pegawai baru terkendala aturan kepegawaian yang berlaku.

INILAHKORAN.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia di tengah luasnya wilayah dan potensi bencana yang harus ditangani. Saat ini, BPBD hanya memiliki sekitar 50 personel dan membutuhkan sedikitnya 35 personel tambahan.

Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon, Syamsul Huda, mengatakan jumlah personel yang tersedia belum ideal untuk mendukung penanganan bencana secara maksimal.

Menurutnya, tambahan sekitar 35 personel dibutuhkan tidak hanya untuk mengantisipasi bencana di Kabupaten Cirebon, tetapi juga untuk mendukung penanganan bencana besar di daerah lain.

“Kalau melihat kebutuhan dan kondisi sekarang, idealnya kami masih membutuhkan sekitar 35 personel lagi. Saat ini jumlah personel yang ada sekitar 50 orang,” kata Syamsul, Rabu, (28/10/2026).

Keterbatasan personel semakin terasa ketika bencana terjadi di beberapa lokasi dalam waktu bersamaan. BPBD harus membagi tenaga yang tersedia untuk melakukan asesmen, evakuasi, hingga penanganan di lapangan.

“Ketika ada kejadian bencana, dengan personel yang terbatas tentu kami harus mengatur kekuatan yang ada. Dalam kondisi tertentu kami juga membutuhkan dukungan relawan maupun Tagana,” ujarnya.

Syamsul menilai ketersediaan personel menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat kesiapsiagaan daerah. Penanganan bencana membutuhkan respons cepat serta petugas yang siap diterjunkan sewaktu-waktu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho, mengakui BPBD masih mengalami kekurangan personel.

Namun, Ade menjelaskan kebutuhan tersebut tidak serta-merta dapat dipenuhi melalui perekrutan pegawai baru. Pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan dan regulasi terkait pengadaan maupun penambahan aparatur.

“Memang BPBD masih kekurangan personel. Tetapi untuk merekrut pegawai baru tidak bisa begitu saja karena ada aturan yang harus dipatuhi,” kata Ade.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, BPBD dapat memperkuat kolaborasi dengan berbagai unsur ketika menghadapi bencana yang membutuhkan tambahan tenaga.

“Ketika terjadi bencana dan membutuhkan tambahan tenaga, bisa melibatkan relawan maupun Tagana. Jadi penanganannya dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.

Terkait kebutuhan anggaran penanganan bencana, Ade menyebut pemerintah daerah memiliki mekanisme penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai ketentuan apabila situasi kebencanaan membutuhkan dukungan dana.

Ade menambahkan, kekurangan pegawai tidak hanya dialami BPBD, tetapi juga hampir seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

“Bukan hanya BPBD. Hampir semua SKPD saat ini masih mengalami kekurangan pegawai. Karena itu, kebutuhan personel harus disesuaikan dengan kebijakan dan aturan kepegawaian yang berlaku,” pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti