BPJS Kesehatan Bandung Tingkatkan Akurasi Data ASN

Untuk meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri Sipil (PPU-PNS), BPJS Kesehatan Cabang Bandung mengadakan sosialisasi dan rekonsiliasi.

BPJS Kesehatan Bandung Tingkatkan Akurasi Data ASN
BPJS Kesehatan Cabang Bandung mengadakan sosialisasi dan rekonsiliasi data kepesertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Jawa Barat pada Kamis (12/3/2020). (istimewa)

INILAH, Bandung - Untuk meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri Sipil (PPU-PNS), BPJS Kesehatan Cabang Bandung mengadakan sosialisasi dan rekonsiliasi data kepesertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Jawa Barat pada Kamis (12/3/2020).

Kegiatan tersebut berlangsung dengan mengundang 54 Satuan Kerja (satker) Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Kepala Sub Bagian Keuangan dari masing-masing Satker.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Bandung Zulensi menjelaskan, terdapat tiga pembahasan yang ditekankan dalam kegiatan tersebut, antara lain terkait penyesuaian persentase besaran iuran peserta PPU-PNS sebesar 1 persen, pelaporan anggota keluarga yang berusia usia lebih dari 21 tahun dan pelaporan data peserta meninggal.

“Kita sampaikan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, ketentuan iuran PPU-PNS berubah yaitu menjadi 1persen dari gaji per bulan. Adapun batas paling tinggi gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran PPU-PNS adalah maksimal 12 juta rupiah. Jadi yang hadir pada kegiatan ini dapat menyampaikan informasi kepada rekan-rekannya, bahwa melalui 1% itu sudah termasuk jaminan untuk 1 orang pasangan suami/istri dan 3 orang anak,” jelas Zulensi.

Selain itu, Zulensi juga menekankan pentingnya satuan kerja untuk melakukan verifikasi dan validasi data misalnya peserta yang telah meninggal dunia. Hasilnya dilaporkan ke BPJS Kesehatan, sehingga pihaknya akan dapat memperbarui data kepesertaan.

“Akurasi data sangat penting, karena melekat hak dan kewajiban peserta. Misalnya, anggota keluarga peserta PPU-PNS yang telah berusia lebih dari 21 tahun. Di sistem kita akan non-aktif secara otomatis. Akan tetapi, jika yang bersangkutan masih kuliah, cukup melampirkan surat keterangan aktif kuliah, maka kepesertaan tetap aktif. Hal ini sudah menjadi hak peserta,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Zulensi juga mengimbau satuan kerja untuk mengoptimalisasikan penggunaan aplikasi Mobile JKN. Mengingat beberapa kebutuhan peserta seperti perubahan fasilitas kesehatan dan penyampaian keluhan, nyatanya dapat diakses secara mandiri di aplikasi Mobile JKN.

Senada dengan Zulensi, perwakilan Dinas Koperasi Provinsi Jawa Barat, Edwin mengungkapkan bahwa dengan pertemuan yang dilakukan dapat menambah wawasan dan pemahaman terkait penyelenggaraan Program JKN-KIS. Ia menyebut bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam proses verifikasi dan validasi data agar data yang dimiliki sesuai dengan data yang terjadi di lapangan.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami diberikan pemahaman tidak hanya terkait update program JKN, tetapi juga perihal hak dan kewajiban, iuran, manfaat, prosedur layanan termasuk penggunaan Aplikasi Mobile JKN. Ke depannya, kami berupaya lebih tertib administrasi serta melakukan proses verifikasi dan validasi data secara berkala. Salah satu contoh case yang ditemui di lapangan seperti PPU-PNS baru namun sebelumnya memiliki tunggakan. Sebelum dilaporkan untuk proses updating, tunggakan harus dibayar terlebih dahulu,” pungkas Edwin. (toriza)


Editor : suroprapanca