Ternyata, Lelang di Lingkungan Pemkab Indramayu Diatur Wempi

Lima saksi yang dihadirkan tim JPU KPK diperiksa seputar proses lelang paket pekerjaan di Lingkungan Pemkab Indramayu. 

Ternyata, Lelang di Lingkungan Pemkab Indramayu Diatur Wempi
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan Indramayu yang juga Kadis PUPR Kabupaten Indramayu nonaktif, Omarsyah (kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (9/3/2020). Dalam sidang tersebut, Omarsyah didakwa menerima uang hingga Rp2,4 miliar dari pengusaha Carsa ES untuk memuluskan proyek pembangunan yang ada di Pemerintahan Kabupaten Indramayu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

INILAH, Bandung- Lima saksi yang dihadirkan tim JPU KPK diperiksa seputar proses lelang paket pekerjaan di Lingkungan Pemkab Indramayu. 

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penerimaan siap oleh Bupati Indramayu non aktif, Supendi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (16/3/2020).

Mereka yakni eks Kepala Dinas PUPR Didi Supriyadi, Kasi di Dinas PUPR Rizal Helmi, Kasubbag Pengadaan di Dinas PUPR Siti Halimatu Sa'diyah, Kasubag di Dinas Kesehatan Harun Hermawan dan Kabid Irigasi di Dinas PUPR, Heru Purwanto. 

Selain untuk Supendi, kelima saksi juga dihadirkan dan bersaksi untuk dua terdakwa lainnya, mereka yakni mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan mantan Kabid Jalan PUPR Indramayu Wempi Triyoso.

Seperti diberitakan sebelumnya mantan Kadis PUPR Didi Supriyadi mengaku proses lelanh hanyalah formalitas, lantaran pemenangnya sudah ditentukan.  ‎

Hal senada dikatakan Rizal Helmi Nasution. Menurutnya, bukan rahasia umum bahwa lelang proyek di Pemkab Indramayi sudah diatur untuk memenangkan siapa. 

"Saya dengar ada tapi persisnya seperti apa enggak tahu, tapi ada (pengaturan)," ujar Rizal. 

Jaksa Kiki Ahmad Yani kemudian menanyakan soal perusahaan yang ingin memenangkan tender harus ada backing dari pejabat di Pemkab Indramayu. 

Semua dibenarkan Rizal. Bahkan, menurutnya pengaturan lelang terbilang janggal. Misalnya saat ada lelang proyek pesertanya mencapai 10 perusahaan, tapi yang memasukan dokumen hanya beberapa perusahaan saja dan salinh berkaitan.

‎Saksi Siti ‎Halimatu Sa'adah mengatakan, sebagai pejabat bidang evaluasi pengadaan, ia menerima ratusan dokumen lelang dan penawaran. Dirinya pun sering diberikan uang terkait proyek tersebut.

"Dapat uang buat makan pak, termasuk THR. Yang memberikan uangnya staf, total nilainya Rp 40 juta. Tapi saya tidak pernah menanyakan uangnya dari mana karena yang saya tahu itu dari Bidang Jalan (Wempi)," katanya. (Ahmad Sayuti)


Editor : Bsafaat