BPJS Kesehatan Nonaktifkan 11 Juta Peserta, Purbaya: Jangan Bikin Kaget Rakyat
Purbaya menilai perubahan besar penghapusan PBI BPJS dalam waktu singkat itu memicu kebingungan publik
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegur BPJS Kesehatan terkait pemutakhiran data Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinilai terlalu mendadak dan berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat.
Dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin 9 Februari 2026 Purbaya menyoroti lonjakan penonaktifan kepesertaan PBI JKN pada Februari 2026. Biasanya, jumlah peserta yang dinonaktifkan berkisar sekitar satu juta orang. Namun pada periode tersebut, jumlahnya melonjak drastis hingga 11 juta jiwa atau hampir 10 persen dari total 98 juta peserta PBI JKN.
Purbaya menilai perubahan besar dalam waktu singkat itu memicu kebingungan publik. “Jadi, ini yang menimbulkan kejutan. Kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari tahun ini, menurut dugaan kami, karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi,” ujar Purbaya.
Meski demikian, Menkeu menegaskan pembaruan data PBI JKN pada prinsipnya bertujuan memperbaiki kualitas tata kelola program JKN agar lebih tepat sasaran dan benar-benar melindungi kelompok miskin serta tidak mampu. Namun ia mengingatkan, kebijakan tersebut seharusnya tidak dijalankan secara abrupt hingga memicu kepanikan.
Purbaya menyarankan agar proses penonaktifan peserta BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap, misalnya dengan masa transisi dua hingga tiga bulan yang dibarengi sosialisasi masif. Dengan skema tersebut, masyarakat memiliki waktu untuk menyiapkan langkah antisipasi sebelum status kepesertaannya berubah.
Ia mengingatkan dampak serius jika perubahan status terjadi tiba-tiba. “Jangan sampai yang sudah sakit, begitu mau cek, cuci darah, tiba-tiba nggak eligible, nggak berhak,” tegasnya.
Ke depan, pemerintah meminta penentuan jumlah peserta PBI JKN dilakukan secara lebih terukur, dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan kesehatan, serta keberlanjutan program JKN. Purbaya juga mendorong BPJS Kesehatan segera membenahi aspek operasional, manajemen, dan sosialisasi agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
“Jadi ini yang mesti dikendalikan ke depan. Kalau ada angka drastis seperti ini, diperhalus sedikit. Jangan menimbulkan kejutan seperti itu,” tutup Purbaya.
Editor : Firda Rachmawati


