BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci Jalin Kerja Sama dengan Dinsos Kota Bandung untuk Program JKK dan JKM

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) bersama Dinas Sosial atau Dinsos Kota Bandung yang bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci,  Selasa 23 September 2025.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci Jalin Kerja Sama dengan Dinsos Kota Bandung untuk Program JKK dan JKM
Penandatanganan PKS itu dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci Moch Faisal bersama Kepala Dinsos Kota Bandung Yorisa Sativa terkait penyelenggaraan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah di Kota Bandung sebanyak 20.100 (dua puluh ribu seratus) orang selama 3 (tiga) bulan yaitu bulan Oktober sampai dengan Desember. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) bersama Dinas Sosial atau Dinsos Kota Bandung yang bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci,  Selasa 23 September 2025.

Adapun kerja sama dengan Dinsos Kota Bandung itu terkait perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bukan penerima upah (BPU) di Kota Bandung melalui perlindungan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Penandatanganan PKS itu dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci Moch Faisal bersama Kepala Dinsos Kota Bandung Yorisa Sativa terkait penyelenggaraan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah di Kota Bandung sebanyak 20.100 (dua puluh ribu seratus) orang selama 3 (tiga) bulan yaitu bulan Oktober sampai dengan Desember.

Kepala Dinsos Kota Bandung Yorisa mengatakan, saat ini banyak masyarakat dari kelompok miskin dan rentan belum terlindungi secara maksimal ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja ataupun masalah finansial, untuk itu Dinsos Kota Bandung bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci guna menghadirkan jaminan sosial yang lebih inklusif.

Yorisa menambahkan, penggunaan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) pun jadi kunci agar program ini bisa tepat sasaran dan menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci Moch Faisal mengatakan kerja sama itu merupakan kolaborasi dan sinergi yang baik antara pihaknya bersama Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Dinsos Kota Bandung.

“Semoga dengan adanya sinergi ini, diharapkan pelaksanaan program perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kota Bandung dapat berjalan lebih terarah, responsif, dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi ini, kita bisa bersama-sama dapat meningkatkan perlindungan pekerja rentan yang berada di Kota Bandung,” jelas Faisal.

Faisal berharap melalui perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menurunkan angka kemiskinan dan membantu meningkatkan perekonomian Masyarakat yang berada di Kota Bandung. 

“Melalu PKS ini, saya berharap seluruh pekerja rentan yang berada di Kota Bandung dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan yaitu JKK dan JKM sehingga dapat membantu Pemkot Bandung untuk menurunkan angka kemiskinan yang berada di Kota Bandung,” tutupnya.

Sebagai informasi, program JKK BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Selanjutnya, program JKM memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.


Editor : Doni Ramdhani