BPK Menilai Laporan Keuangan Pemprov Jabar Belum Sempurna

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat berharap laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kian membaik. Pasalnya, meskipun telah tujuh kali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WT

BPK Menilai Laporan Keuangan Pemprov Jabar Belum Sempurna
INILAH, Bandung-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat berharap laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kian membaik. Pasalnya, meskipun telah tujuh kali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) namun dinilai belum sempurna.
 
Kepala BPK Jabar Arman Syifa mengatakan, ada sekitar 23 persen rekomendasi yang belum ditindaklajuti oleh Pemprov Jabar.
 
"Kami harap opini WTP makin lama makin baik. Karena selama 7 kali mendapat WTP temuan masih ada. Beberapa rekomendasi juga belum ditindaklanjuti," ujar Arman Syifa, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (6/2/2019). 
 
Dia mengaku, pihaknya telah mengingatkan agar Pemprov Jabar bisa menyajikan laporan keuangan lebih baik dari sebelumnya. Hal itu dilakukan dalam pertemuan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa dan sejumlah pejabat lainnya di lungkungan Pemprov Jabar.
 
Berdasarkan catatannya dari 2015 hingga 2018 ada 23 persen rekomendasi yang dikeluarkan belum mendapat tindaklanjut. Sementara 67 persen lainnya telah ditindaklanjuti dan dilakukan penyelesaian. 
 
"Rekomendasi dari 2015-2018 yang sudah ditindaklanjuti itu 67 persen. 23 persen masih proses dan mungkin sisanya terkait temuan baru," kata dia. 
 
Arman mencontohkan, rekomendasi yang belum ditindalanjuti tersebut terkait pemberian sanksi terhadap seorang pejabat dalam proses pengadaan barang dan jasa. 
 
"Sebetulnya penyimpanan itu ada terkait dengan seseorang dalam proses pengadaan barang. Rekomendasi kita harus menegur pejabat (yang terlibat dalam proses pengadaan) tapi belum dilakukan. Kita ingatkan Pemda, karena kasus itu terjadi di beberapa tempat," ucapnya. 
 
Sementara itu, Sekda Jabar Iwa Karniwa menyampaikan, pihalnya akan melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti sejumlah masukan dari BPK.
 
"Saya akan minta inspektur untuk mengkoordinasikan penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan tahun lalu, maupun pemeriksaan tertentu yang selesai minggu kemarin," katanya. 
 
Selain itu, Iwa juga akan meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk melakukan langkah konsolidasi terkait laporan keuangan di seluruh badan usaha milik daerah. 
 
"Diharapkan ini selesai konsolidasi termasuk review, lima hari sebelum batas waktu undang-undang tanggal 25 Maret 2019 sudah selesai. Selanjutnya bisa dilakukan penyampaian kepada BPK RI,"paparnya.


Editor : inilahkoran