BPN Kabupaten Cirebon: Pertek Patokannya Perda RTRW

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon akhirnya angkat bicara terkait polemik Peraturan Tekhnis (Pertek) perizinan. Kepala BPN Kabupaten Cirebon Lutfi Zakaria mengatakan, semua perizinan di Kabupaten Cirebon tetap harus melalui Pertek BPN.

BPN Kabupaten Cirebon: Pertek Patokannya Perda RTRW
Foto: Net

INILAH, Cirebon – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon akhirnya angkat bicara terkait polemik Peraturan Tekhnis (Pertek) perizinan. Kepala BPN Kabupaten Cirebon Lutfi Zakaria mengatakan, semua perizinan di Kabupaten Cirebon tetap harus melalui Pertek BPN.

"Saya hanya menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018. Semua pelayanan perizinan harus terintegrasi. Semua harus seseuai dengan Pertek yang kami keluarkan," kata Lutfi kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).

Lutfi menjelaskan, proses Pertek BPN sudah sesuai Perda RTRW yang dimiliki Pemkab Cirebon. Kalaupun saat ini ada sebagian pengembang merasa dirugikan, bisa jadi prosesnya menyalahi RTRW. Justru dengan PP yang baru, proses perizinan akan sangat cepat.

"Tinggal daftar OSS, lalu keluar peta lokasi. Setelah itu tinggal datang ke BPN. Nanti kita lihat, sesuai peruntukan atau tidak. Dan ini tidak bisa diganggu gugat lagi," jelas lutfi.

Terkait dugaan ketidaksinkronan tata ruang yang dimiliki BPN dan Pemkab Cirebon, menurutnya tidak mungkin. Pertek BPN sesuai Perda RTRW yang dikeluarkan Pemkab Cirebon tahun 2018. Sementara Perteknya diberlakukan Juni 2018.

"RTRW acuan BPN ya pasti sama lah dengan milik Pemda. Kita tidak mau bermasalah dengan hukum. Yang perlu dipahami itu, ACC pemda akan keluar setelah Pertek dari kami mengizinkan. Kalau tidak mengizinkan, Pemkab juga tidak akan memberikan persetujuan," tukasnya.

Seperti beberapa kali diberitakan, puluhan pengembangan perumahan di Kabupaten Cirebon dan beberapa investor lainnya, saat ini was-was. Perizinan yang sudah ditempuh sesuai mekanisme ke Pemkab Cirebon, terancam gagal karena muncul Pertek BPN. Ketidaksinkronan BPN dengan Pemkab masalah RTRW menjadi salah satu pemicu utama. Ironisnya, RTRW yang dimiliki BPN kabarnya mengacu pada RTRW 2001.

Saat ini, puluhan investor yang mengajukan alih fungsi lahan maupun advice planing, sudah tidak ditanggapi lagi baik oleh Dinas Pertanian maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon. Alasannya cukup logis, mereka tidak mau disalahkan investor kalau saja sudah keluar izin, namun tetap ditolak BPN. (Maman Suharman)


Editor : DeryFG