BPOM Rekomendasi Vaksin Astrazeneca Tak Digunakan Selama Proses Kajian

BPOM merekomendasikan vaksin Covid-19 Astrazeneca tidak digunakan di Indonesia selama masih proses kajian.

BPOM Rekomendasi Vaksin Astrazeneca Tak Digunakan Selama Proses Kajian
Kepala BPOM Penny Lukito. (antara)

INILAH, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merekomendasikan vaksin Covid-19 Astrazeneca tidak digunakan di Indonesia selama masih proses kajian, menyusul isu keamanan pada vaksin tersebut yang akhirnya ditangguhkan di 15 negara.

"Untuk kehati-hatian, BPOM bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI, dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut sejak diketahui isu keamanan tersebut. Selama masih dalam proses kajian, vaksin Covid-19 Astrazeneca direkomendasikan tidak digunakan," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/3) malam.

BPOM menyebut penundaan tersebut juga dilakukan sehubungan karena adanya kasus pembekuan darah yang termasuk dua kasus fatal di Austria dan Denmark yang diduga setelah penyuntikan vaksin Covid-19 Astrazeneca bets tertentu (ABV5300, ABV3025 dan ABV2856).

Baca Juga : Riza Minta Sarana Jaya Jelaskan Korupsi Lahan DP Rp0 Sesuai Fakta

Namun, meskipun vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan nomor bets ABV5300, ABV3025, dan ABV2856 tidak masuk ke Indonesia dan demi kehati-hatian, rekomendasi tidak digunakan tersebut dikeluarkan BPOM yang selanjutnya terus menjalin komunikasi dengan WHO dan badan otoritas obat negara lain hasil investigasi dan kajian yang lengkap serta terkini terkait dengan keamanan vaksin itu.

Meski 15 negara tersebut melakukan penangguhan penggunaan sebagai tindakan kehati-hatian selama proses investigasi menyeluruh terhadap kasus itu, kata Penny, ​​​​izin penggunaan kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) vaksin Astrazeneca tidak dicabut.

"WHO dalam penjelasannya pada tanggal 12 Maret 2021 mengatakan telah menerima informasi kasus pembekuan darah, termasuk dua kasus fatal akibat bets tertentu yang diduga terkait dengan vaksin Astrazeneca, dan sedang melakukan kajian mendalam," ucapnya.

Baca Juga : Edhy Prabowo Jelaskan Alasan Ganti Dirjen Perikanan Tangkap KKP

Namun, lanjut dia, disebutkan juga bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan penggunaan vaksin tersebut dengan mengikuti EUL (Emergency Use Listing) yang ditetapkan WHO untuk vaksin Covid-19 Astrazeneca.

Halaman :


Editor : suroprapanca