BRI Subang dan Kejari Subang Teken MoU Penguatan Penanganan Masalah Hukum

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office (BO) Subang dan BO Pamanukan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

BRI Subang dan Kejari Subang Teken MoU Penguatan Penanganan Masalah Hukum
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office (BO) Subang dan BO Pamanukan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

INILAHKORAN.ID-PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office (BO) Subang dan BO Pamanukan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Subang, Kamis (23/7/2026). Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Pemimpin Cabang BRI BO Subang, Bright Brennan Parulian, Pemimpin Cabang BRI BO Pamanukan, Andri Prayogi, serta Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Area Head Area 1 Regional Office Bandung, Dodi Wahyu Budiarso, bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Pradipta Teguh Sutanto, S.H., M.H., serta jajaran pejabat dari BRI dan Kejari Subang.

Pemimpin Cabang BRI BO Subang, Bright Brennan Parulian, mengatakan kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen BRI dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sekaligus memperkuat mitigasi risiko hukum dalam operasional perbankan.

"Kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan sinergi bersama Kejaksaan Negeri Subang, kami berharap dapat mengoptimalkan penyelamatan aset negara serta menyelesaikan berbagai tantangan hukum secara efektif dan akuntabel," ujar Bright.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu BRI BO Subang dan BO Pamanukan menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kolaborasi antara lembaga perbankan milik negara dan aparat penegak hukum menjadi langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola institusi.

Melalui kerja sama ini, BRI dan Kejari Subang berharap dapat membangun sinergi berkelanjutan yang tidak hanya mendukung penyelesaian persoalan hukum secara profesional, tetapi juga berkontribusi terhadap terciptanya ekosistem keuangan yang aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Subang.***


Editor : JakaPermana