Brukk...4 Bangunan Bertingkat di Ciampea Dibongkar Satpol PP

Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar empat bangunan berlantai dua yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2012.

Brukk...4 Bangunan Bertingkat di Ciampea Dibongkar Satpol PP

INILAH, Ciampea – Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar empat bangunan berlantai dua yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2012.

“Hari ini setelah sebelumnya memberikan surat peringatan 1, 2 dan 3, akhirnya kami melakukan penegakan Perda yaitu membongkar bangunan yang tak ber-IMB,” ucap Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Pria yang juga Ketua Kwarcab Kabupaten Bogor ini menerangkan Muhammad Irfan pemilik bangunan sudah mengurus IMB, namun karena tidak memiliki alas hak akhirnya bangunan tersebut tidak diterbitkan IMB-nya.

Baca Juga : Dirut Perumda Tirta Pakuan Minta Penanganan Zona 1 Dipercepat

“Bangunan milik Muhammad Irfan tidak ber-IMB karena berdiri di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Taman Dramaga Pratama di Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea,” terangnya.

Ketua RT 01 RW 05 Perumahan Taman Dramaga Permai  Baginda Parlaungan menjelaskan sejak tahun 2020 lalu ia sudah mengingatkan bahwa lahan di atas bangunan yang didirikan Muhammad Irfan adalah lahan fasos dan fasum.

“Bangunan tak ber-IMB ini berdiri sejak tahun 1998 dan sudah lama kami ingatkan bahwa lahan tersebut adalah fasos dan fasum Perumahan Taman Dramaga Permai. Setelah tak ada itikad baik akhirnya kami melakukan pengaduan di Tahun 2020 lalu,” jelas Baginda. (reza zurifwan)
 

Baca Juga : Tirta Pakuan Permudah Pelayanan Dengan Simotip, Bisa Kontrol Pemakaian Air


Editor : Zulfirman