Bukan Cuma Dalam Negeri, Marketplace Luar Juga Bakal Ditunjuk Jadi Pemunugut Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah bersiap menunjuk sejumlah platform marketplace luar negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Direktorat Jenderal pajak (DJP) kini tengah bersiap menunjuk sejumlah platform marketplace luar negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang daring asal Indonesia yang berjualan di sana.
Langkah ini menyasar pelaku usaha digital WNI yang aktif di berbagai platform global seperti yang berbasis di Singapura, China, Jepang, hingga Amerika Serikat.
“Kami melihat banyak pelaku UMKM dari Indonesia yang menjual produknya di marketplace luar negeri. Kami akan menunjuk platform-platform tersebut untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen,” ujar Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Selasa (15/7).
Upaya ini sejatinya bukan hal baru. Sebelumnya, pada 2020, DJP telah menetapkan kebijakan serupa terhadap platform asing dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Menurut Yoga, pendekatan tersebut terbukti berhasil dan diyakini dapat diterapkan pula dalam pengenaan PPh 22.
“Langkah ini untuk menjaga kesetaraan. Jangan sampai pedagang lokal merasa tidak adil dan akhirnya beralih semua ke platform luar negeri demi menghindari pajak,” ungkapnya.
DJP juga menyatakan telah menjalin komunikasi dengan sejumlah marketplace besar untuk mempersiapkan implementasi aturan ini, baik dari sisi sistem maupun teknis. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, masa persiapan diperkirakan hanya memakan waktu sekitar dua bulan.
Sebagai dasar hukum, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni, yang resmi diundangkan pada 14 Juli 2025. Aturan ini memberikan landasan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dari pedagang online.
Adapun tarif PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang. Namun, pungutan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, yang harus dibuktikan melalui surat pernyataan kepada pihak marketplace. Sementara itu, pedagang kecil dengan omzet di bawah ambang batas tersebut akan dikecualikan dari pungutan.
Selain itu, beberapa jenis transaksi juga tidak dikenai PPh 22, antara lain jasa ekspedisi, layanan transportasi daring (ojol), penjualan pulsa, serta perdagangan emas.
Editor : Firda Rachmawati

