Bukan Sunah Dipopulerkan, yang Sunah Ditinggalkan

SUDAH menjadi hal yang alamiah, atau bisa dikatakan sebagai sunatullah, jika yang bukan sunah agama Islam dipopulerkan, maka yang sunah akan ditinggalkan.

Bukan Sunah Dipopulerkan, yang Sunah Ditinggalkan
ilustrasi

SUDAH menjadi hal yang alamiah, atau bisa dikatakan sebagai sunatullah, jika yang bukan sunah agama Islam dipopulerkan, maka yang sunah akan ditinggalkan.

Pada zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam masih hidup, beliau mensyariatkan azan dua kali pada dini hari, yaitu azan ketika masuk waktu salat tahajud dan sahur, dan azan ketika masuk waktu subuh.

Azan yang pertama itu ditujukan untuk membangunkan orang agar bisa melaksanakan ibadah salat malam, dan juga membangunkan orang untuk makan sahur. Tidak pernah nabi memerintahkan untuk membaca Alquran di khalayak umum untuk membangunkan mereka. Azan pertama ini dikumandangkan oleh sahabat Bilal bin Rabah.

Sedangkan azan yang kedua ditujukan untuk memanggil kaum Muslimin melaksanakan salat subuh di masjid bersama dengan Imam. Azan kedua ini dikumandangkan oleh sahabat Abdullah bin Ummi Maktum.

"Dari Aisyah radhiyallahu anha: Sesungguhnya Bilaal azan pada waktu malam. Maka Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda : Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum azan. Karena ia tidak akan azan kecuali setelah terbitnya fajar shaadiq." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 1918, 1919].

Dalam hadis lain,

"Dari Ibnu Masuud radliyallaahu anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam : "Janganlah azannya Bilaal menghalangi salah seorang di antara kalian dari sahurnya, karena Bilaal menyerukan azan di malam hari supaya orang-orang yang salat malam kembali beristirahat sejenak dan orang yang masih tidur segera bangun" [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1093].

Halaman :


Editor : tantan