Buktikan Komitmennya, Pj Bupati Bandung Barat Tak Buka Segel di TPS yang Tak Berizin

Komitmen Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim tidak membuka segel tempat pengolahan sampah (TPS) yang diduga tak berizin dibuktikan orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat itu.

Buktikan Komitmennya, Pj Bupati Bandung Barat Tak Buka Segel di TPS yang Tak Berizin
Komitmen Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim tidak membuka segel tempat pengolahan sampah (TPS) yang diduga tak berizin dibuktikan orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat itu.

INILAHKORAN, Ngamprah - Komitmen Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim tidak membuka segel tempat pengolahan sampah (TPS) yang diduga tak berizin dibuktikan orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat itu.

Seperti yang terlihat di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Tras Environ Mental milik PT Tras Bumi Nusantara di Jalan Raya Lembang, Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang hingga kini belum dibuka.

Pantauan di lokasi, tak ada sama sekali aktivitas operasional di TPS itu. Bahkan, garis segel yang dipasang petugas Satpol PP KBB pada 27 Desember 2024 lalu masih terpasang di gerbang masuk.

Ade Zakir menegaskan, pihaknya tidak akan membuka segel sampai semua proses perizinan ditempuh.

"Saya dapat informasi perusahaan ini sudah berizin via OSS (Online Single Submission). Izinnya kan terbit secara otomatis. Tetapi perlu kami tegaskan, bukan hanya melihat izin. Ketika banyak keluhan dari masyarakat sewajarnya kita mengevaluasi keberadaan TPS itu," tegasnya. 

"Saya sudah menugaskan Dinas LH dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan," ucapnya.

Selain itu, pihaknya harus memastikan apakah TPS yang berlokasi di samping Jalan Raya Lembang, Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang itu sebagai tempat pengolahan atau pembuangan 

"Kesimpulannya belum. Nanti kita minta laporan dari LH. Secara tata ruang juga harus dilihat betul-betul jangan hanya merasa punya izin, artinya bisa  dilakukan seenaknya," tandasnya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD KBB Piether Tjuandys menegaskan, pihaknya sangat mendukung langkah penyegelan yang dilakukan Satpol PP KBB.

"Kami mendukung penuh langkah yang telah diambil Pemkab Bandung Barat dalam hal ini, Satpol PP yang telah menyegel TPS tersebut. Bahkan, kami sangat setuju jika ditutup permanen," kata Pither, Jumat 24  Januari 2025.

Menurutnya, penutupan permanen tepat di lakukan karena lokasi TPS sangat tidak layak. Dimana berdekatan dengan RSUD Lembang, serta bersebelahan dengan hotel yang telah lama berdiri.

"Saya dapat informasinya mereka sudah berizin via OSS. Tapi mana buktinya? Terlepas dari izin, ada gak studi kelayakannya," tuturnya.

"Saya yakin sekali, dilihat dari kasat mata saja tanpa kajian sangat tidak layak," sambungnya politisi dari Partai Demokrat ini.

Pither menegaskan, apabila izin TPS itu sampai keluar tentunya bakal mengancam kondisi lingkungan RSUD Lembang. Sebab, bau sampah banyak dikeluhkan pasien dan petugas RSUD Lembang.

"Apalagi ada rencana pengembangan RSUD Lembang, apa layak jika berdekatan dengan TPS. Jadi sebaiknya TPS tersebut ditutup permanen. Silakan jika ingin mendirikan TPS, tapi tolong lokasinya harus tepat jauh dari permukiman penduduk, fasilitas kesehatan, tempat bisnis, dan sebagiannya" tegasnya.

"TPS tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindung masyarakat, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah," tandasnya.***


Editor : JakaPermana