DPRD KBB Dukung Penyegelan TPS Tak Berizin di Lembang, ini Alasannya

Langkah penyegelan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) milik PT Tras Bumi Nusantara di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh Satpol PP beberapa waktu lalu mendapat dukungan penuh dari Komisi 3 DPRD KBB.

DPRD KBB Dukung Penyegelan TPS Tak Berizin di Lembang, ini Alasannya
Langkah penyegelan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) milik PT Tras Bumi Nusantara di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh Satpol PP beberapa waktu lalu mendapat dukungan penuh dari Komisi 3 DPRD KBB./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Langkah penyegelan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) milik PT Tras Bumi Nusantara di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh Satpol PP beberapa waktu lalu mendapat dukungan penuh dari Komisi 3 DPRD KBB.

Pasalnya, keberadaan TPS yang tidak berizindi Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang tersebut dinilai tidak tepat.

"Penyegelan dan penutupan aktivitas TPS di Desa Gudang Kahuripan oleh Satpol PP adalah langkah tepat," kata Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys saat ditemui, Senin 30 Desember 2024.

"Itu yang saya sampaikan saat rapat terakhir dengan mereka (Satpol PP KBB)," sambungnya.

Bahkan, ungkap Pither, pihaknya meminta penutupan TPS Tak Berizin itu jangan hanya sementara lantaran keberadaan tempat pengolahan sampah ataupun pembuangan sampah sementara di kawasan Lembang tidak sesuai peruntukan wilayah. 

"Saya minta tidak ada penutupan sementara, kalau boleh itu adalah penutupan secara permanen," tegas Pither.

"Karena secara tata ruang tidak memungkinkan dan bukan peruntukkannya," sambungnya.

Poin kedua, terang Pither, adanya kepentingan Pemkab Bandung Barat terkait dengan rencana perluasan RSUD Lembang, yang lokasinya berada dekat TPS tidak berizin itu. 

"Sehingga bau yang ditimbulkannya pasti akan sangat mengganggu aktivitas di rumah sakit, pelaku usaha, dan masyarakat di sekitarnya juga," terangnya.

Oleh karena itu, tegas Pither, TPS milik PT Tras Bumi Nusantara itu harus dikosongkan dan tidak ada lagi aktivitas pengolahan apalagi pembuangan sampah di dalamnya. 

Sebab, keberadaan TPS di kawasan jalan utama Lembang yang dikenal sebagai daerah wisata, sangat tidak tepat. 

"Hasil komunikasi dewan dengan Pj Bupati juga diketahui bahwa Pj Bupati belum mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan untuk tempat pembuangan sampah," ujarnya.

"Selain itu, PT Tras belum memohon perizinan kepada dinas terkait, karena hanya berpatokan berupa pendaftaran lewat OSS," tambahnya.

Pither mengaku, pihaknya bersama gabungan Komisi I, Dinas PUTR, DLH, Camat Lembang, Kepala Desa Gudang Kahuripan, dan Komisi III DPRD KBB sudah melakukan sidak ke lokasi dan meminta Pemda KBB menutup TPS tersebut.

"Kami khawatir bau sampah yang ditimbulkan, selain mengganggu juga bisa berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat," ucapnya.

Diduga tak berizin sebuah tempat pengolahan sampah di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang disegel sementara oleh Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat 27 Desember 2024.

Langkah penyegelan tersebut merupakan tindaklanjut dari Berita Acara (BA) Rapat Nomor: 300.1/2333/Satpol PP/2024 tertanggal 16 Desember 2024 bertempat di Kantor Satpol PP KBB dalam rangka tindaklanjut pengawasan terhadap perusahaan pengelolaan sampah PT Tras Bumi Nusantara yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.

Serta, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kententraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Sebelumnya memang kita mendapat laporan, ada surat perintah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkenaan dengan aktivitas pengolahan sampah di PT Tras Bumi Nusantara," kata Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin saat ditemui usai penyegelan, Jumat 27 Desember 2024.

Setelah itu, lanjut Ludi, pihaknya juga diundang oleh teman-teman DPRD yang mana pada saat itu hadir dari beberapa dinas terkait, diantaranya PUPR, DLH, Perkim dan kewilayahan yang ikut meninjau ke sini (TPST).

"Jadi saat itu kita juga sempat meninjau pengen tahu bagai sesungguhnya aktivitas pengolahan sampah itu di lapangan," ujarnya.

"Setelah itu, kita lakukan rapat teknis juga mengundang dari PT Tras Bumi Nusantara dan kita diskusi di kantor tentang bagaimana kondisi yang sebetulnya di PT Tras itu," sambungnya.

Hasilnya, terang Ludi, muncul kesepakatan bahwa PT Tras Bumi Nusantara bakal menyelesaikan perizinan pengelolaan TPST dan dilanjutkan dengan penghentian sementara secara mandiri sampai tanggal 26 Desember 2024.

"Sampai tanggal 26 Desember 2024 dan tadi kita juga sempat rapat dengan DPRD terkait rencana penyegelan hari ini. Jadi memang hari ini sebagaimana hasil kesepakatan dengan PT Tras dengan Pemda kita akan menutup sementara kegiatan atau aktivitas di PT Tras yang memang kaitan dengan penyelesaian perizinan dan juga penyelesaian dampak-dampak lingkungan yang ada di sekitarnya. Intinya, sampai selesai perizinannya," tegasnya.***


Editor : JakaPermana