Bulan Depan, Adik Artis Irwansyah Bakal Jalani SIdang di Pengadilan Tipikor Bandung

Bulan Februari mendatang, tersangka Hafiz Fathur akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atau naik statusnya menjadi terdakwa.

Bulan Depan, Adik Artis Irwansyah Bakal Jalani SIdang di Pengadilan Tipikor Bandung
Bulan Februari mendatang, tersangka Hafiz Fathur akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atau naik statusnya menjadi terdakwa./Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Bogor-Bulan Februari mendatang, tersangka Hafiz Fathur akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atau naik statusnya menjadi terdakwa.
Adik artis Irwansyah itu tersangkut perkara hukum, karena diduga telah merugikan negara atau dalam hal ini KCP BRI Cibinong dengan modus pinjaman fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan total nilai kerugian sebesar Rp 4,3 miliar.
Hafiz Fathur, sebelumnya di awal Bulan April Tahun 2022 lalu dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Hingga, persidangannya nanti peradilan in absentia.
"Bulan Februari, walaupun statusnya Hafiz Fathur DPO, kami tetapkan limpahkan kasus dugaan pidana korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung dan peradilannya in absentia," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustiono Sunaryo kepada wartawan, Kamis, (25/01/2023).
Agustian Sunaryo menerangkan bahwa tersangka Hafiz Fathur yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Lalu, adik ipar Zaskia Sungkar itu juga dijerat dengan tuntutan ganti rugi, dimana pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga sudah mensita aset milik tersangka Hafiz Fathur.
"Kami juga menuntut ganti rugi, dimana dua unit rumah dan satu bidang tanahnya sudah  kami sita. Dengan peradilan in absentia, hukumannya bakal lebih berat dan asetnya akan dilelang demi mengembalikan kerugian negara, lalu jika tertangkap, tersangkaHafiz Fathur tinggal menjalani masa hukumannya," terang pria yang kabarnya bakal dilantik menjadi Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja menambahkan, bahwa setelah dua kali panggilan tidak hadir. Akhirnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Zaskia Sungkar di rumahnya.
Hal itu, karena Zaskia Sungkar merupakan Komisaris dari PT Halal Berkah Indonesia. Sedangkan Hafiz Fathur merupakan pemilik sekaligus Direktur perusahaan tersebut.
"Kami menselidiki modus tersangka Hafiz Fathur dalam dugaan Tipikor, hingga kami melakukan pengecekan anggaran dasar anggaran rumah tangga PT Halal Berkah Indonesia dan juga meminta keterangan kembali Zaskia Sungkar sebagai saksi," tambah Dodi Wiraatmaja. (Reza Zurifwan)


Editor : JakaPermana