'Buntut' Catatan BPK, DLH Sudah Kembalikan Uang Retribusi Sampah
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor sudah membenahi catatan atau temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada tahun anggaran 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor sudah membenahi catatan atau temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada tahun anggaran 2021.
Sebelumnya, Kepala DLH Kabupaten Bogor Ade Yana diminta BPK Perwakilan Jawa Barat untuk membenahi atau tepatnya memerintahkan sejumlah UPT Pengelolaan Sampah untuk mempertanggunjawabkan kekurangan penerimaan retribusi pelayanan persampahan dengan total Rp4,2 miliar.
Dimana, Rp 3,8 milyar dari enam UPT Pengelolaan Sampah dan Rp377 juta dari UPT Pengelolaan Sampah wilayah Jonggol dan sekitarnya.
"Alhamdulillah, DLH Kabupaten Bogor sudah 100 persen mengembalikan uang retribusi pelayanan persampahan yang totalnya mencapai Rp4,2 miliar," ujar Kepala DLH Kabupaten Bogor Ade Yana Mulyana kepada wartawan, Selasa, 6 September 2022.
Ade Yana Mulyana mengaku tidak ambil pusing terkait catatan atau temuan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat, apalagi ia baru menjabat sebagai Kepala DLH Kabupaten Bogor pada Selasa, (25/01/2022) lalu.
"Ini kan warisan peemasalahan dari sebelumnya, saya ga mau tau dan tekan Kepala UPT Pengelolaan Sampah untuk membereskan permasalahan atau catatan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat," tegas Ade Yana Mulyana.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan ini menuturkan walaupun tidak ada beban, namun selaku Kepala DLH Kabupaten Bogor. Maka dirinya turut bertanggungjawab akan catatan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat.
Dia pun mengambil langkah-langkah strategis, agar kedepan, dimasa kepemimpinannya tidak terdapat lagu catatan atau temuan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat.
"Kami juga akan buat sistem dan regulasi agar penarikan retribusi pelayanan persampahan bisa lebih baik lagi, ini untuk meminimalisir potensi permasalahan serupa seperti yang terjadi di Tahun 2022 ini," tuturnya.
Ade Yana sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa ia juga butuh kebijakan dari kepala daerah dan DPRD Kabupaten Bogor. Terkait kebutuhan anggaran perawatan truk sampah.
"Terjadinya permasalah diatas mungkin juga karena petugas UPT Pengelolaan Sampah butuh uang untuk perawatan mobil truk sampah, karena di Tahun 2021 anggarannya tidak ada. Ini menjadi masukan dari saya, buat kepala daerah dan DPRD Kabupaten Bogor," jelas Ade Yana. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

