'Buntut' Catatan BPK, DLH Sudah Kembalikan Uang Retribusi Sampah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor sudah membenahi catatan atau temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada tahun anggaran 2021.

'Buntut' Catatan BPK, DLH Sudah Kembalikan Uang Retribusi Sampah

INILAHKORAN, Bogor - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor sudah membenahi catatan atau temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada tahun anggaran 2021.

Sebelumnya, Kepala  DLH Kabupaten Bogor Ade Yana diminta BPK Perwakilan Jawa Barat untuk membenahi atau tepatnya memerintahkan sejumlah UPT Pengelolaan Sampah untuk mempertanggunjawabkan kekurangan penerimaan retribusi pelayanan persampahan dengan total Rp4,2 miliar.

Dimana, Rp 3,8 milyar dari enam UPT Pengelolaan Sampah dan Rp377 juta dari UPT Pengelolaan Sampah wilayah Jonggol dan sekitarnya.

Baca Juga : Nah Loh, Terungkap Fakta Ada Oknum DPRD Yang Menggiring Ade Yasin Berurusan Dengan KPK

"Alhamdulillah, DLH Kabupaten Bogor sudah 100 persen mengembalikan uang retribusi pelayanan persampahan yang totalnya mencapai Rp4,2 miliar," ujar Kepala DLH Kabupaten Bogor Ade Yana Mulyana kepada wartawan, Selasa, 6 September 2022.

Ade Yana Mulyana mengaku tidak ambil pusing terkait catatan atau temuan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat, apalagi ia baru menjabat sebagai Kepala DLH Kabupaten Bogor pada Selasa, (25/01/2022) lalu.

"Ini kan warisan peemasalahan dari sebelumnya, saya ga mau tau dan tekan Kepala UPT Pengelolaan Sampah untuk membereskan permasalahan atau catatan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat," tegas Ade Yana Mulyana.

Baca Juga : Hari Pelanggan Nasional, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggannya

Mantan Kepala Dinas Perhubungan ini menuturkan walaupun tidak ada beban, namun selaku Kepala DLH Kabupaten Bogor. Maka dirinya turut bertanggungjawab akan catatan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti