Buntut Keramaian, Mal Festival Citylink Disegel

Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi (Satpol PP) Kota Bandung, aparat kepolisian dan TNI menyegel Mal Festival Citylink Bandung

Buntut Keramaian, Mal Festival Citylink Disegel
Usai Lebaran 2019, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar lapak dagangan di zona terlarang. 
INILAHKORAN, Bandung - Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi (Satpol PP) Kota Bandung, aparat kepolisian dan TNI menyegel Mal Festival Citylink, Kota Bandung pada Jumat 4 Februari 2022 buntut kerumunan pengunjung saat acara Imlek.
 
Mal tersebut dilarang beroperasi selama tiga hari terhitung hari ini hingga, Minggu 4 Februari. 
 
"Hari ini kita adakan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari, dan denda administrasi maksimal Rp 500 ribu," kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, di Mal Festival Citylink, Jumat 4 Februari 2022.
 
Menurut Rasdian Setiadi, penyegelan mal dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap manajemen mal pada Kamis 3 Februari 2022. Pelaksanaan acara Barongsai saat perayaan Imlek sudah melanggar protokol kesehatan. 
 
 
"Pelanggaran yang pertama jelas prokes diatur dalam pasal 20 perwal 103 setiap event, konser, seni musik budaya, olah raga, itu sudah ada  kuotanya. Di dalam gedung seperti ini kalau ada event, kalau kapasitas lebih seribu itu maksimal 500 orang, pelanggaran pertama," ucapnya. 
 
Dikatakan Rasdian, kegiatan acara Barongsai pun tidak memiliki izin dari gugus tugas Kota Bandung. Selain itu penutupan mal selama tiga hari dilakukan berdasarkan kelayakan dan kepantasan dari penyidik. 
 
"Memang di dalan perwal tidak ditentukan, tapi ini kelayakan dan kepantasan penyidik dalam menentukan berapa hari bisa saja 1, 2 , 3 hari atau lebih dari itu karena tidak diatur. Kalau tempat hiburan diatur 14 hari. Setelah selesai penutupan maka mal harus membayar denda Rp 500 ribu dan dapat kembali beroperasi," ujar dia. 
 
 
Rasdian menuturkan, seusai penutupan mal dilaksanakan. Maka mal dapat beroperasi kembali. Namun pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan terkait potensi kegiatan tersebut melanggar undang-undang kesehatan atau karantina. 
 
Rasdian menambahkan, sanksi denda dan penutupan merupakan sanksi berat. Terkait pandangan sejumlah orang yang menilai denda Rp 500 ribu terlalu rendah, ia mengaku hanya menjalankan peraturan Wali Kota Bandung terkait PPKM. 
 
"Kita mengacu pada perwal 103 yang terakhir maksimal Rp 500 ribu untuk badan usaha. Silahkan saran ke Pemkot (sanksi denda lebih besar)," tandasnya. *** (Yogo Triastopo) 


Editor : inilahkoran