Buntut Korupsi NPCI, Legislator Jabar Dorong Pemprov Buat Regulasi Terkait Dana Hibah
Pimpinan DPRD Jabar Ono Surono mendorong Pemprov untuk membuat regulasi terkait dana hibah. Hal itu mengemuka sebagai buntut korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023 oleh Supriatna Gumilar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pimpinan DPRD Jabar Ono Surono mendorong Pemprov untuk membuat regulasi terkait dana hibah. Hal itu mengemuka sebagai buntut korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023 oleh Supriatna Gumilar.
Ono mengatakan, dana hibah rawan disalahgunakan. Untuk itu, DPRD Jabar mendorong agar Pemprov Jabar dapat membuat regulasi yang lebih ketat.
"Ini juga perlu mendapat perhatian karena sangat rawan. Gubernur perlu membuat regulasi yang lebih ketat, untuk mengawal dana hibah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelaporan," kata Ono, Kamis 17 Oktober 2024.
Dia menambahkan, dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD juga harus transparan serta melibatkan banyak pihak.
"Saatnya rakyat diberikan pintu untuk bisa ikut melototi program pemerintah dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Supriatna menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi dana hibah NPCI Jabar. Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan dua tersangka yaitu anggota DPRD Solo terpilih, Kevin Fabiano, dan mantan Bendahara NPCI Jabar berinisial CPA.
Supriatna, Kevin dan CPA ditengarai melakukan korupsi dana hibah NPCI Jabar dengan berbagai cara. Mulai dari mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran saat mereka masih aktif dalam organisasi untuk pembinaan atlet-atlet disabilitas tersebut.
"Akibat perbuatan tersangka SG, tersangka KF dan tersangka CPA, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 miliar," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
Supriatna Gumilar, Kevin Fabiano dan CPA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Editor : Doni Ramdhani
