Buntut Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Tenjo, Polres Bogor Tahan TM
Sat Reskrim Polres Bogor menahan TM, pihak yang mengaku memiliki lahan TPA pembuangan limbah B3 ilegal di Tenjo.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Tenjo - Sat Reskrim Polres Bogor menahan TM, pihak yang mengaku memiliki lahan TPA pembuangan limbah B3 ilegal di Tenjo.
Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan, penahanan itu usai pihaknya melakukan gelar perkara dan menerima keterangan ahli lingkungan hidup. Kasus pembuangan limbah B3 ilegal di Tenjo itu pun disertai hasil uji laboratarium tanah dan air di lokasi pembuangan.
"Sudah ditahan satu orang, ia merupakan pemilik lahan TPA pembuangan limbah B3 ilegal di Tenjo. Tepatnya, di Kampung Cibadak, RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Tenjo," kata Iman, Minggu 15 Januari 2023.
Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, dalam kurun waktu dekat pihak kepolisian juga akan memanggil pihak-pihak yang bekerjasama dengan pemilik lahan untuk membuang limbah B3 di lahan yang bukan tempatnya atau bukan tempat pengolahan limbah B3.
Sementara itu, hasil uji laboratarium untuk materil air terjadi kandungan air yang melebihi baku mutu seperti pada instrumen pH, Tds, chlorin, minyak dan lemak, total coliform, BOD, COD dan nitrat.
Untuk hasil uji materil tanah terjadi kandungan tanah yang melebihi baku mutu yaitu pada instrumen petroleum hodro carbon, zink, benzo(a)pyrene, toluene, nikel dan boron.
Mereka yang membuang limbah B3 secara ilegal bakal dijerat dengan pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2019 tentang Pengelolaan Lingkungan dan diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020, dimana ancaman hukumannya minimal penjara satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda Rp3 miliar.
Sedangkan, Alghifafri Aqsa selaku Direktur Amar Law Firm & Public Interest Law Office dan juga pernah menggawangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan selain kepolisian, warga sekitar yang menjadi korban dampak negatif TPA ilegal limbah B3 juga bisa menggugat pelaku pembuang limbah secara perdata.
"Warga korban dampak negatif TPA ilegal limbah B3 juga bisa menggugat pelaku pembuang limbah secara perdata, baik itu class action maupun perbuatan melawan hukum pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mereka bisa menuntut ganti rugi kepada pelaku pembuang ilegal limbah B3. Selain itu, perkara pidana yang akan diajukan Polres Bogor bisa dibarengi juga dengan perkara perdatannya," ungkap Alghiffari Aqsa.*** (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani


