Buntut Putusan MK, Koalisi Pilkada Kabupaten Cirebon Kembali Diacak-acak
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, berpotensi merubah koalisi di Pikada Kabupaten Cirebon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, berpotensi merubah koalisi di Pikada Kabupaten Cirebon.
Meski belum ada pergerakan secara masif, namun putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora itu akan berpengaruh pada konstalasi Pilkada Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi. Rabu 21 Agustus 2024. Menurutnya, dengan adanya putusan MK tersebut, akan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Disamping itu, akan ada harapan baru dari politisi-politisi di khususnya di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, politisi-politisi yang tidak masuk dalam lingkaran koalisi bisa ikut mencalonkan diri menjadi Bupati Cirebon.
"Tapi tentu akan ada perubahan juga pada koalisi yang sebetulnya sudah mulai terbentuk. Ini kan memberikan pilihan kepada masyarakat karena sepertinya akan banyak calon bupati yang akan muncul," ungkap Luthfi.
Namun lanjutnya, persoalan kembali kepada urusan finansial yang harus dipersiapkan calon-calon bupati cirebon. Dirinya tidak menampik, kalau selama ini politik pragmatis tidak bisa dihindari. Dari jumlah 1,7 jutaan pemilih di Kabupaten Cirebon, 45 persennya masih merupakan pemilih pragmatis.
"Tapi dengan pendidikan politik yang sering diberikan, mudah mudahan pemilih di Kabupaten Cirebon menjadi pemilih cerdas dan bisa memilih calon bupati yang berkualitas," ungkapnya.
Terkait masalah waktu yang semakin mepet, Luthfi meminta agar putusan MK tersebut di tuangkan dalam PKPU. Ini supaya, semua parpol bisa secepatnya bergerak dan mengambil langkah. Namun putusan MK itu apakah didukung pihak yang punya kewenangan, sehingga bisa mengoprasionalisasi regulasi itu, atau justru tidak didukung.
"Kita lihat satu minggu ke depanlah. Apakah ini berjalan atau tidak. Tapi saya berharap yang terbaik untuk demokrasi yang lebih baik lagi," jelasnya.
Luthfi menambahkan, sepertinya akan ada perubahan perubahan besar pada dinamika negosiasi, pasca putusan MK ditetapkan. Disamping itu. Meskipun memang pemilih pragmatis masih tinggi, namun dengan akan banyaknya pilihan tentu persoalan finansial juga sedikit tidak berpengaruh.
"Intinya pasti akan ada perubahan koalisi pasca putusan MK. Dan untuk PKB sendiri, tunggulah satu sampai dua hari kedepan keputusannya seperti apa," tukasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Pada hurup d disebutkan, bahwa
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. Poin ini, berlaku juga untuk Kabupaten Cirebon.
Karena tercatat, pada pemilu di Kabupaten Cirebon bulan Februari 2024 ini diketahui, suara sah partai politik mencapai 1.279.290 suara dan meraih kursi di parlemen. Sementara terdapat sebelas parpol non parlemen dengan berbagai perolehan suara. Diantaranya, Partai Buruh 9.223 suara, Gelora 19.423 suara, PKN 1.186 suara.
Lalu disusul Partai Hanura 16.004 suara, Garda Republik Indonesia 1.750 suara, PAN 27.300 suara, PBB 1.517 suara. Kemudian, PSI 14.875 suara, Perindo 12.611 suara, PPP 16.280 suara dan Partai UMAT 4.531 suara.
Jika ditotal, jumlah perolehan suara parpol non parlemen mencapai 124.700 suara, atau bila di persentasikan keseluruhannya mencapai 8 persen lebih. Dengan kata lain, parpol non parlemen bisa mengusung satu pasangan calon bupati dan wakil bupati cirebon, bila mereka kompak melakukan koalisi.
Sementara parpol yang duduk di DPRD Kabupaten Cirebon, semuanya bisa mengusung satu paket pasangan. Parpol yang bisa mengusung satu paket pasangan di Pilkada Kabupaten Cirebon tanpa harus melakukan koalisi tersebut adalah PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, PKS dan Nasdem dan Demokrat. ***
Editor : Ahmad Sayuti
