Bupati Garut: PPKM di 26 Kecamatan untuk Cegah Wabah Covid-19

Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 26 dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Bupati Garut: PPKM di 26 Kecamatan untuk Cegah Wabah Covid-19
Bupati Garut Rudy Gunawan. (antara)

INILAH, Garut - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 26 dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk mencegah dan pengendalian penularan wabah Covid-19 yang saat ini kasusnya terus bertambah.

"Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Rudy Gunawan melalui siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Rabu (13/1).

Ia menuturkan beberapa aktivitas masyarakat di Kabupaten Garut dibatasi selama diberlakukannya PPKM yang akan berlangsung sampai 25 Januari 2021.

Baca Juga : Temukan Dua Korban Lagi, Jumlah Korban Meninggal Dunia Akibat Longsor Sumedang Menjadi 21 Orang

Kebijakan itu, kata dia, sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar secara proporsional di 20 kabupaten/kota dalam rangka penanganan Covid-19.

Termasuk Kabupaten Garut, kata dia, telah membuat Surat Edaran Bupati Garut tentang kebijakan membatasi beberapa aktivitas di Kabupaten Garut, seperti pemberlakuan kerja di rumah dan aturan lain sesuai dengan protokol kesehatan untuk pencegahan wabah Covid-19.

"Membatasi aktivitas di tempat kerja kantor dengan menerapkan 'work from home' sebesar 75 persen, dan 'work from office' 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.

Baca Juga : Korban Meninggal Dunia Longsor Sumedang Menjadi 19 Orang

Ia menyampaikan selama diberlakukannya PPKM maka jajarannya akan bekerja optimal untuk penanganan wabah Covid-19, kemudian lakukan langkah konkret pencegahan dan penanganan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Halaman :


Editor : suroprapanca