Bupati Rudy Susmanto Akan Abadikan Nama Raden Gatot Taroenamihardja, Ini Jasa - jasanya Untuk Indonesia

Bupati Bogor Rudy Susmanto semakin gencar mengenang jasa para pahlawan baik itu dalam bentuk nama di suatu jalan, gedung publik maupun sarana olahraga.

Bupati Rudy Susmanto Akan Abadikan Nama Raden Gatot Taroenamihardja, Ini Jasa - jasanya Untuk Indonesia
Bupati Bogor Rudy Susmanto

INILAHKORAN, Bogor - Bupati Bogor Rudy Susmanto semakin gencar mengenang jasa para pahlawan baik itu dalam bentuk nama di suatu jalan, gedung publik maupun sarana olahraga.

Kedepan, atas usulan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Irwannudin Tadjuddin, Rudy Susmanto pun akan menamakan Taman Makam Pusara Adhyaksa dan Jalan Taman Makam Pahlawan menjadi Taman Makam Pusara Raden Gatot Taroenamihardja dan Jalan Raden Gatot Taroenamihardja.

Raden Gatot Taroenamihardja yang mendapat gelar kesarjanaan Meester in de Rechten dari Rijksuniversiteit Leiden, Belanda awalnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo pada 24 Desember 1971, dan dipindah makamnya pasa 25 Novemver 2021 di Taman Makam Pusara Adhyaksa, Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Atas usulan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Irwannudin Tadjuddin, kami akan memberikan nama Taman Makam Pusara Adhyaksa menjadi Tamam Makam Pusara Raden Gatot Taroenamihardja dan mengganti nama jalan Taman Makam Pahlawan menjadi Jalan Raden Gatot Taroenamihardja," kata Rudy Susmanto kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.

Rudy Susmanto menuturkan sosok Raden Gatot Taroenanihardja adalah sosok pendiri bangsa, yang memiliki intergritas dan anti korupsi hingga harus kita beri penghormatandengan mengabadikan namanya.

"Oleh karena itu, kami butuh izin dari Kejaksaan Agung dan keluarga almarhum untuk mengabadikan namanya menjadi nama taman makam pusara dan jalan," tuturnya.

Sementara itu, Irwannudin Tadjudin berharap pemberian nama Taman Makam Pusara Raden Gatot Taroenamihardja dan Jalan Raden Gatot Taroenamihardhja dapat dilakukan pada tahun ini.


"Pemberian nama Taman Makam Pusara Raden Gatot Taroenamihardja dan Jalan Raden Gatot Taroenamihardhja sangat positif dan monumental, bagi kami, para Jaksa, beliau adalah sosok panutan," harap Irwannudin Tadjuddin. 

Sosok Raden Gatot Taroenamihardja semasa hidupnya dikenal berani, tegas, berwibawa, gigih dan tak segan mempertaruhkan nyawanya dalam memperjuangkan supremasi hukum dan membersihkan negara Indonesia dari praktek korupsi.

Bahkan, buntut dari tindakannya mencoba membongkar perihal korupsi penyelundupan yang dilakukan oleh Panglima Teritorium I Kolonel Maludin Simbolon di Teluk Nibung, Sumatera Utara, serta barter yang diduga melibatkan Kolonel Ibnu Sutowo di Tanjung Priok, Raden Gatot Taroenamihardja mendapat kecaman, dimana saat itu tentara berusaha membunuhnya hingga ia mengalami buntung di bagian kaki karena ditabrak kendaraan pada waktu subuh.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, Raden Gatot Taroenamihardja adalah anak kedua dari enam bersaudara putra-putri Dr. R. Tanoemihardja, lahir di Sukabumi pada tanggal 24 November 1901.

Ia lulus dalam pendidikan keahlian hukum/ di Rechtsschool Batavia, Hindia-Belanda.
Di Tahun 1920, di usia 19 tahun, setelah lulus Mr. R. Gatot Taroenamihardja mulai bekerja magang di Pengadilan Negeri.

Tahun 1922, Mr. R. Gatot Taroenamihardja memutuskan untuk meneruskan pendidikan hukumnya di Rijksuniversiteit Leiden, Belanda. 

Di Negeri Kincir Angin tersebut ia tidak hanya mengenyam pendidikan, melainkan juga aktif bergabung dalam organisasi Perhimpoenan Indonesia yang pada tahun 1920-an berubah menjadi organisasi penting yang aktif mempromosikan Kemerdekaan Indonesia.

Karena itu, keluarga Raden Gatot Taroenamihardja mengalami pemerasan dan ancaman oleh Belanda untuk menghentikan pengiriman biaya sekolah beliau.

Untuk membiayai hidupnya, Raden Gatot Taroenamihardja bekerja sebagai pesuruh di toko roti kota Brussel, Belgia.

Tahun 1927, Mr. R. Gatot Taroenamihardja ditangkap dengan alasan tidak memberikan laporan kesehatan untuk kegiatan wajib militer Belanda. 

Ditahun yang sama Raden Gatot Taroenamihardja berhasil menyelesaikan sekolah hukumnya dan kembali ke Indonesia untuk menjadi Penasehat Hukum/ Advokad bagi orang pribumi Indonesia di Cirebon dan Tegal.

Raden Gatot Taroenamihardja yang bergabung dalam Partai Nasionalis Indonesia Staatspartij kembali ditangkap oleh Belanda bersama Bung Karno dan Bung Hatta pada Tahun 1929.

Pada masa penjajahan Jepang Raden Gatot Taroenamihardja menjadi Tihoo Hoin/ Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Pada tanggal 19 Agustus 1945, dalam pmbentukan Kabinet Pertama, dimana Mr. Raden Gatot Taroenamiharja diangkat menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia Pertama.

5 September 1945, Raden Gatot Taroenamiharja dilantik sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.

24 Oktober 1945, Jaksa Agung Raden Gatot Taroenamiharja mengundurkan diri.

Bulan Maret 1946, Raden Gatot Taroenamiharja ditangkap dan ditahan selama satu bulan oleh Perdana Menteri Syahrir yang dianggap menentang negosiasinya dengan Belanda.

Raden Gatot Taroenamiharja kemudian menjadi Penasehat Hukum Gerilja Wehrkreise Gunung Slamet di Banyumas Utara dan mendapat tugas menemui pemimpin Darul Islam, Kartosuwirjo.

Kedatangannya berbuah penahanan yang dilakukan Darul Islam selama 13 bulan. Disandera membuatnya menderita penyakit busung lapar dan penyakit lainnya.
Kembali terjadi pertempuran antara Darul Islam dan TNI, yang menyebabkan Raden Gatot Taroenamiharja ditinggalkan penawannya, Darul Islam.

Oleh rakyat, Raden Gatot Taroenamiharja diserahkan kepada TNI. Kembali ia masuk penjara, kali ini yang Ia hadapi adalah  tuduhan dan tuntutan terkait keberadaannya di Darul Islam Kartosuwiryo.
Selama 9 bulan Raden Gatot Taroenamiharja berada di Penjara Bantjeuj, Bandung. Akhirnya tidak terbukti, dan ia dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan.

Raden Gatot Taroenamiharja kemudian diangkat menjadi Pegawai Tinggi Kementerian Kehakiman.

Pada tanggal 1 April 1959, Raden Gatot Taroenamiharja kembali dilantik dan disumpah menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia Kelima.

10 July 1959, Jaksa Agung Raden Gatot Taroenamiharja diangkat sebagai Menteri Negara Ex-Officio dalam Kabinet Ke-18 Negara Republik Indonesia.Sebagaimana yang pertama, di masa jabatan beliau yang kedua ini juga berlangsung singkat.

22 September 1959, kembali diberhentikan dengan hormat. dan kembali ke Departemen Kehakiman.

Pada tanggal 24 Desember 1971, Mr. R. Gatot Taroenamiharja wafat dan dimakamkan di TPU Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti