Buruh Cirebon Tuding Ridwan Kamil Pro Pengusaha
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menuding Gubernur Jabar Ridwan Kamil, sudah pro dengan pengusaha. Hal itu berkaitan dengan surat edaran Gubernur Jabar tentang pelaksanaan Upah Minimun Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2020.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cirebon - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menuding Gubernur Jabar Ridwan Kamil, sudah pro dengan pengusaha. Hal itu berkaitan dengan surat edaran Gubernur Jabar tentang pelaksanaan Upah Minimun Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2020.
FSPMI menilai, surat edaran itu hanya sebuah imbauan dan tidak bisa menjadi dasar hukum untuk para pengusaha.
"Ridwan Kamil tidak pro kepada buruh. Dia lebih mencintai pengusaha daripada memikirkan nasib kami. Ini sudah keterlaluan," teriak perwakilan FPSMI saat melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (28/11).
Kordinator aksi lainnya, Iwan menilai, upah buruh di Kabupaten Cirebon sebesar Rp2,1 juta sangat tidak layak. Harusnya Pemkab dan Gubernur memperjuangkan nilai upah bukan malah membiarkan buruh berjuang sendiri supaya upah bisa naik. Adanya surat edaran gubernur nomor 561/175/Yanbangsos, membuktikan gubernur enggan menaikan upah buruh di Jawa Barat.
"Kenapa surat edaran yang keluar, bukan keputusan gubernur. Yang enak yang para pengusaha, karena tidak menaikan upahpun tidak akan kena sangsi. Ini ada apa dengan Ridwan Kamil. Bisanya hanya lebay di medsos sementara nasib kami tidak diperhatikan," teriak Iwan.
Iwan mengancam jika tidak ada respon dari Pemerintah daerah dan Gubernur, maka terhitung tanggal 2 desember seluruh buruh se jawa barat akan berhenti dan mematikan semua mesin produksi.
Ini sebagai puncak kekecewaan buruh dengan tidak tegasnya gubernur menetapkan berapa UMK di Jawa Barat. Dengan edaran tersebut, justru memberikan angin segar kepada pengusaha untuk bertindak sewenang wenang.
"Mereka mau menaikan dan menurunkan upah, ya semau pengusaha saja. Toh Gubernurnya juga tidak tegas dan tidak berani menetapkan UMK," ungkap Iwan.
Sementara itu, Ketua Komisi II, Mad Soleh yang menerima langsung perwakilan buruh mengatakan, sebagai kepanjangan tangan rakyat pihaknya menampung aspirasi yang disampaikan buruh. Pasalnya, diungkapkannya Kabupaten Cirebon dihadapkan dengan kondisi perupahan yang sangat miris.
"Sebagai kepanjangan tangan dari rakyat ya kita harus mendengarkan apapun yang disampaikan, jadi saya menerima buruh ditambah dengan kondisi upah di Kabupaten Cirebon miris. Jadi apa salahnya kita membantu rakyat agar lebih makmur," tuturnya.
Masih kata dia, secepatnya akan menindaklanjuti dari apa yang menjadi tuntutan buruh. Oleh karena itu, sebelum tanggal 2 desember dirinya akan berkoordinasi dengan forum pimpinan untuk memberikan surat rekomendasi guna mendorong Gubernur merubah surat edaran menjadi surat keputusan.
"Kita akan berkoordinasi dengan forum pimpinan untuk memberikan surat rekomendasi kepada gubernur untuk merubah surat edaran menjadi surta keputusan," pungkasnya.
Sayangnya puluhan pengunjuk rasa harus kecewa karena tidak ada satupun perwakilan Pemkab yang mau menerima mereka. (Maman Suharman).
Editor : JakaPermana

