Cabuli Anak Tiri, Polsek Jasinga Amankan MRS

Polsek Jasinga menangkap seorang pria berinisial MRS (31) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun.

Cabuli Anak Tiri, Polsek Jasinga Amankan MRS
Kasus ini mencuat setelah ibu korban, IRD (27), menemukan putrinya dalam kondisi tak berbusana di rumah mereka di sebuan desa di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Polsek Jasinga menangkap seorang pria berinisial MRS (31) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban, IRD (27), menemukan putrinya dalam kondisi tak berbusana di rumah mereka di sebuan desa di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Kejadian terjadi pada Minggu 16 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. IRD baru saja pulang dari bekerja dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. 

Setelah tidak ada respons dari dalam rumah, IRD memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Di dalam rumah, ia menemukan putrinya dalam keadaan tidak mengenakan celana. 

Ketika ditanya, putri cantiknya menceritakan dengan takut bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, MRS, yang saat itu berada di kamar mandi pun mengakui perbuatannya kepada IRD.

MRS menyatakan bahwa ia telah mencabuli anak tirinya sebanyak lima kali. Istrinya saat itu juga segera melaporkan kejadian naas itu kepada keluarganya dan pihak kepolisian

Saat petugas tiba di lokasi untuk mengamankan MRS, mereka menemukan tersangka dalam kondisi luka-luka akibat kemarahan warga yang sudah mengetahui perbuatannya.

"Korban dan tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi juga mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian," ujar Kapolsek Jasinga AKP Budi Sihabudin kepada wartawan.

AKP Budi Sihabudin menerangkan bahwa jajarannya telah melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini. 

"Saat ini kami juga berkoordinasi dengan unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan M
Negeri Kabupaten Bogor untuk proses hukum selanjutnya," terang AKP Budi Sihabudin.

Ia menjelaskan bahwa secara resmi kasus in sudah diserahkan ke Unit PPA Sat Reksrim Polres Bogor dalam proses penyelidikan lebih lanjut

Pihak berwenang pun menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak.

"Sampai berita ini diturunkan pelaku MRS udah ditetapkan sebagai tersangka  dan ditahan di Rutan Mako Polres Bogor untuk tingkat proses hukum penyidikan," tukas mantan Kapolsek Dramaga tersebut.


Editor : Doni Ramdhani