Berkolaborasi Dengan Koramil Jasinga, Polres Bogor Amankan Pelaku Pembunuh Sanger

Akibat dendam lama sekitar 15 tahun dan berisiknya knalpot motor saat konvoi suporter sepak bola Kampung Parung Sapi, tawuran antar kampung di Desa Kalong Sawah, Jasinga pun 'pecah' pada Minggu malam, 17 Agustus 2025.

Berkolaborasi Dengan Koramil Jasinga, Polres Bogor Amankan Pelaku Pembunuh Sanger

INILAHKORAN, Bogor - Akibat dendam lama sekitar 15 tahun dan berisiknya knalpot motor saat konvoi suporter sepak bola Kampung Parung Sapi, tawuran antar kampung di Desa Kalong Sawah, Jasinga pun 'pecah' pada Minggu malam, 17 Agustus 2025.

Tawuran antar pemuda itu pun ada jatuh korban, yaitu WS (42 tahun) alias Sanger warga Kampung Peuteuy yang merupakan kampung yang dilewati para suporter sepak bola, dimana pada tubuh korban, tepatnya di bagian badannya ada luka tusuk selebar 6 Cm dengan kedalaman 20 Cm.

Sementara pelaku AF (20 tahun) warga Kampung Parung Sapi, mengalami luka akibat bacokan korban, yang menggunakan senjata tajam jenis parang.

Selain parang, kepolisian juga mengamankan senjata tajam clurit besar yang digunakan oleh AF, pakaian korban dan lainnya.

Kepolisian sempat kesulitan mengungkap kasus tawuran atau perkelahian yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, namun berkat bantuan Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Polsek dan Koramil Jasinga, pelaku AF pun berhasil diamankan.

Sebelum menjadi tersangka pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP, kepolisian terpaksa melakukan interogasi 15 orang saksi termasuk pelaku di Kantor Polsek Cigudeg dan Polsek Leuwiliang.

"Alasan kami memindahkan lokasi interogasi ke Polsek Leuwiliang dan Polsek Cigudeg agar Polsek Jasinga yang tak jauh dari lokasi tawuran tetap kondusif," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto  kepada wartawan, Kamis, 21 Agustus 2025.

AKBP Wikha Ardilestanto menuturkan bahwa dengan pasal diatas, maka tersangka AF terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Alumni Akpol Tahun 2007 itu menerangkan, selain mengamankan pelaku atau tersangka AF pada Selasa, 19 Agustus kemarin, jajarannya juga memadamkan dendam lama yang sudah terjadi belasan tahun di kalangan para pemuda dan diwariskan oleh generasi saat ini.

"Kami akhirnya mengumpulkan tokoh agama, tokoh kampung dan tokoh pemuda dari Desa Kampung Peuteuy dan Kampung Parung Sapi. Setelah ini, kami minta kalau ada masalah, selesaikan dengan diskusi dan jangan mudah terpancing dengan kabar yang tidak diketahui persis kebenarannya," terang AKBP Wikha Ardilestanto.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Komara menambahkan, bahwa AF diamankan jajarannya, saat berada dirumahnya.

Dengan pendekatan persuasif, Kolisian dan TNI juga berhasil mencegah agar AF tak melarikan diri.

"Tersangka AF tidak melawan saat diamankan, dan pelaku tidak kabur karena kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif, baik kepada pelaku maupun keluarganya," tambah AKP Teguh Komara. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti