Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Mudah Tanpa Harus ke SAMSAT

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada tahun lalu meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat.

Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Mudah Tanpa Harus ke SAMSAT
Cara Bayar Pajak Motor Online

INILAHKORAN, Bandung - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada tahun lalu meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat.

Melalui aplikasi Signal tersebut proses pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dapat dilakukan dengan mudah, di mana saja, dan bisa kapan saja.

Layanan ini khusus bagi kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum.

Baca Juga: Selalu Kompak, Ini Pembagian Peran Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dalam Bangun Kerajaan Bisnis

Aplikasi ini merupakan “One Stop Digital Service” tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat, lainnya seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat di sejumlah mal/perkantoran maupun Drive.

Lantas bagaimana cara menggunakan aplikasi Signal ini? Cukup melalui gadget telepon seluler dalam genggaman Anda.

Pertama-tama, Anda bisa mengunduh aplikasi Signal di Google Play Store untuk platform gadget android dengan nama Samsat Digital Nasional.

Baca Juga: BLACKPINK Akan rilis Album Baru, Ini Jadwalnya!

Bisa juga Anda langsung mengunduh melalui tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id/.

Setelah mengaktifkan Signal. Ada beberapa tahapan verifikasi selanjutnya yang harus diikuti.***


Editor : inilahkoran