Cara Daftar Jadi Agen Resmi Gas LPG 3 Kg, Cek Langkah-langkahnya

Cek langkah-langkahnya jika ingin daftar jadi agen resmi gas LPG 3 kg.

Cara Daftar Jadi Agen Resmi Gas LPG 3 Kg, Cek Langkah-langkahnya
cara jadi agen resmi gas LPG 3 kg.

INILAHKORAN - Pemerintah telah melarang pengecer untuk menjual gas LPG 3 kg atau gas melon.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2025, bertujuan untuk memberikan kontrol yang lebih spesifik atas distribusi gas bersubsidi.

Sementara itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli bensin 3 kg langsung dari depo resmi.

Bukan hanya membuat stok terjamin, tetapi juga akan membuat gas LPG 3 kg menjadi lebih murah.

Setiap pemilik toko atau individu yang  ingin menjual bensin 3 kg dapat mendaftar sebagai agen resmi jika memenuhi persyaratan tertentu.

cara daftar menjadi agen resmi gas LPG 3 kg

1. Membuat akun di sistem OSS

Buat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah. Berikut caranya:

- Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id.

- Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.

- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.

- Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".

- Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan.

2. Mengajukan izin usaha mikro dan mendapatkan NIB

Setelah memiliki akun OSS yang aktif, selanjutnya ajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut tahapannya:

- Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id.

- Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).

- Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta.

- Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.

- Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha".

- Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.

3. Mendaftar sebagai pangkalan resmi gas 3 kg

Dengan memiliki NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi gas 3 kg. Berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj.

- Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.

- Klik tombol "Registrasi" untuk melanjutkan proses pendaftaran.

- Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.

- Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas 3kg.

Pengecer atau individu dapat menjadi pangkalan resmi gas 3kg apabila telah mengikuti serangkaian langkah di atas. Status ini memungkinkan mereka beroperasi secara legal dan mendukung distribusi energi yang lebih terstruktur.


Editor : Firda Rachmawati