Catat! Ini Aturan Pusat Perbelanjaan di Masa Relaksasi

Pemkot Bandung telah menambah sejumlah relaksasi di sejumlah bidang. Seperti pusat perbelanjaan, mal, ritel dan sektor usaha lainnya. 

Catat! Ini Aturan Pusat Perbelanjaan di Masa Relaksasi
Foto: Syamsuddin Nasoetion

INILAH, Bandung - Pemkot Bandung telah menambah sejumlah relaksasi di sejumlah bidang. Seperti pusat perbelanjaan, mal, ritel dan sektor usaha lainnya. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota bandung Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Bandung. 

Pada pasal 13 dijelaskan, dalam pelaksanaan PPKM Level 4 selama pandemi Covid-19, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan

Baca Juga : Foto: Vaksinasi Covid-19 Massal di BCC

“Berdasarkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) bahwa PPKM Level 4 di Kota Bandung mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021,” kata Sekretris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Dedi Priadi Nugraha, Kamis (19/8/2021). 

Menurutnya, untuk waktu operasional pusat perbelanjaan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00WIB. Sedangkan untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun alat kesehatan itu buka pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. 

Sementara waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari, buka mulai pukul 04.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sementara waktu operasional non-kebutuhan sehari hari buka pukul 04.00 WIB hingga 15.00 WIB. 

Baca Juga : Yana Optimistis Kekebalan Kelompok Segera Terbentuk

“Yang normal itu waktu operasioal pasar induk. Kalau warung, restoran, rumah makan dan cafe yaitu buka pukul 06.00WIB-20.00WIB. Waktu operasional apotek dan toko obat buka selama 24 jam,” ucapnya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani